27.3 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Juli, Program Asimilasi Covid – 19 Berakhir

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari Zainuddin mengatakan, program asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Sejak Januari, sedikitnya telah lebih dari 40 Narapidana (Napi) yang mendapat asimilasi.

    “Sejak awal 2021, sudah lebih dari 40 Napi bebas lebih awal. Itu dilakukan berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 32, terkait pencegahan penularan Covid – 19 dan sekaligus mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, Kamis (15/4/2021) di Aula utama Kantor Bapas Manokwari.

    Zainuddin mengungkap, asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Ia berharap, pemerintah pusat dapat memperpanjang program asimilasi tersebut. Sebab, selama program berjalan dengan melibatkan pihak Bapas sejak Januari sampai April ini, belum ada klien atau mantan Napi yang kedapatan melanggar ketentuan.

    Baca juga:  Pos Koramil Diserang, Tiga Anggota TNI Gugur di Maybrat

    “Bagi saya, program asimilasi yang dikeluarkan pemerintah ini sangatlah efektif, karena selain mampu mencegah penularan Covid – 19 juga menjawab over kapasitas yang hampir terjadi diseluruh Lapas Indonesia,” ujar Zainuddin. “Harapan saya, jika nanti Covid – 19 belum mereda, program asimilasi baiknya diperpanjang,” katanya lagi.

    Dijelaskannya, program tentang asimilasi tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Baca juga:  Besok, Dance Sangkek Dilantik Jadi Penjabat Sekda Papua Barat

    Aturan tersebut merupakan pengganti dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Menurut Zainuddin, persyaratan lebih diperketat melalui Permenkumham Nomor 32. Tidak semua Napi dapat diberikan asimilasi, antara lain Napi kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, Narkotika, korupsi dan lainnya Napi dengan hukuman pidana diatas 5 tahun.

    Baca juga:  Usai Rakernas SIWO, PWI Papua Barat Segera Siapkan Atlet di Ajang Porwanas

    Sedangkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ialah Penelitian Masyarakat atau Litmas yang dilakukan oleh pihak Bapas. Litmas dilakukan guna mencegah asesmen risiko bagi lingkungan masyarakat sekitar maupun terhadap Napi itu sendiri.

    “Syaratnya ketat, maka sanksinya pun tegas. Diantaranya, Bapas berhak mencabut asimilasi jika Napi terlibat tindak pidana, kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melaksanakan wajib lapor maksimal tiga kali berturut-turut. Itu beberapa sanksi tegasnya,” kata Zainuddin.(LP7/red)

    Latest articles

    400 Casis Bintara Jalani Rikkes Tahap I Di Polda Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 400 calon siswa (casis) bintara polri peserta seleksi pada penerimaan terpadu tahun 2024 mengikuti pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap pertama geombang 1. Tes...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...