25.6 C
Manokwari
Kamis, Maret 20, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Buntut Penyerangan RSUD Kaimana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Polres Kaimana telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas di RSUD Kaimana dan puskesmas, 7 Desember lalu. 3 orang lainnya menjadi calon tersangka.

    “Di RSUD terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan untuk penyerangan puskesmas sudah ditetapkan 3 orang tersangka,” Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, Selasa (14/12/2021).

    Ia menerangkan, tiga tersangka penyerangan ini punya peran berbeda. 2 orang yakni WL dan SS dijerat tindak pidana perusakan. Sedangkan 1 orang yakni CF orang dijerat penghasutan.

    Baca juga:  Berjasa Dorong Vaksinasi, 3 Personel Polres Kaimana Dapat Penghargaan

    “4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan soal keberadaannya,” beber Widiarta.

    Menurutnya, sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi. 5 saksi diperiksa terkait perusakan fasilitas RSUD. Sedangkan 7 saksi diperiksa mengenai perusakan fasilitas puskesmas.

    Kapolres menegaskan, pihaknya juga kini mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di RSUD berupa 1 buah alat tensi digital, 1 unit timbangan bayi, 1 buah trolly infuse, 3 buah helm, alat tensi, thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.

    Baca juga:  Kunjungi Kota Sorong, DPR PB Cek Kondisi Aset Pemprov di Pelabuhan

    Sedangkan di puskesmas, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jerigen ukuran 5blt, 1 buah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi,  1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan rekaman CCTV tersangka.

    “Pengrusakan terjadi karena masyarakat merasa kecewa kepada pelaksanaan vaksin COVID-19 yang diduga menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia setelah menerima vaksin. Untuk penyebab pasti kematian masih kami dalami,” jelas Kapolres.

    Baca juga:  Mugiyono : HSN jadi Momentum Lanjutkan Perjuangan 

    Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah terduga pelaku dan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Polisi menjerat para pelaku dengan tindak pidana perusakan sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan penghasutan 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Haryono May Harap Liga 4 Hasilkan Pemain Potensial yang Handal

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Liga 4 yang digelar oleh Asprov PSSI Papua Barat, anggota DPRK Manokwari Haryono.K.M. May menyambut baik event yang baru pertama...

    More like this

    Haryono May Harap Liga 4 Hasilkan Pemain Potensial yang Handal

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Liga 4 yang digelar oleh Asprov PSSI Papua Barat, anggota...

    Disparekraf Papua Barat Daya Perketat Keamanan Destinasi Wisata Hadapi Libur Lebaran

    SORONG, LinkPapua.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Papua Barat Daya memperketat...

    PPP Papua Barat Gelar Mukerwil IV, Konsolidasi dan Penguatan Partai Jadi Fokus

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil)...