26 C
Manokwari
Sabtu, September 14, 2024
26 C
Manokwari
More

    Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, Rabu (27/3/2024). Ketiganya dijatuhi vonis berbeda.

    Ketiganya yakni, mantan Ketua Harian KONI Papua Barat Daud Indou. Ia dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 2 tahun penjara.

    Kedua, mantan Bendahara umum KONI Alex Wamaer, Ia dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan atau membayar denda Rp300 Juta dengan ketentuan apabila tidak membayar akan dihukum dengan tambahan 3 Bulan penjara. Terpidana Alex Warmare juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp22,795 miliar dalam jangka waktu satu bulan.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni Cairkan BLT untuk Warga Miskin Ekstrem di 5 Distrik

    Selanjutnya, yang ketiga, terdakwa Leonora E Siahay dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta atau tambahan hukuman 1 bulan penjara.

    Leonora juga di vonis membayar uang pengganti Rp1,840 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

    “Tiga terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Untuk dua terdakwa yakni Alex Warmare dan Leonora E Siahay keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU,” kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Markham Faried, Rabu (27/3/2024).

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Berlinda Ursula Mayor menyatakan terdakwa Leonora tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari dakwaan ke satu.

    Baca juga:  Dukung Tugas Kodam Kasuari, Lanud Manuhua Siap Fasilitasi Skadron Udara 27

    “Menetapkan tiga terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

    Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dokumen berharga berupa satu buah sertifikat asli BPN RI Nomor 02340 atas nama Leonora E Siahay jenis hak milik dengan luas tanah 416 M2 beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut beralamat di Kelurahan Sowi Manokwari Selatan dan sejumlah aset seprti kendaraan roda empat di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

    Baca juga:  Pembangunan Museum Fasharkan TNI AL Dimulai, Hermus: Simbol Sejarah Masa Lalu

    Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terdapat kerugian negara mencapai Rp32 miliar dari total hibah yang diberikan sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp227,495 miliar.

    Para terdakwa dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(LP2/Red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Beri Bantuan BBR bagi 15 kampung di Teluk...

    0
    TELUK WONDAMA, Linkpapua.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat memberikan bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR)kepada 15 Kk di kampung Wasior Dua,...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Beri Bantuan BBR bagi 15 kampung di Teluk Wondama 

    TELUK WONDAMA, Linkpapua.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat memberikan bantuan...

    BI Papua Barat Sampaikan Pentingnya Data dalam Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat mengingatkan kepada masyarakat pentingnya data melalui...

    KPU Manokwari Siap Kembali Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasca dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dan Komisi...