28.3 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat mengajukan gugatan praperadilan atas status dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan sedianya digelar, Senin (25/3/2024).

    Hanya saja, sidang ditunda karena pihak termohon yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak hadir. Sidang praperadilan ditunda hingga usai Lebaran nanti.

    Kuasa Hukum Termohon Yan Cristian Warinussy mengaku, sidang praperadilan seharusnya digelar di pengadilan Negeri Manokwari Senin (25/3/2024). Hanya saja sidang ditunda setelah Panitera mendapatkan pesan WhatsApp bahwa termohon tidak hadir.

    “Kami sayangkan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang seolah-olah tidak menghormati lembaga pengadilan, karena tidak memenuhi surat pengadilan serta memberikan jawaban melalui pesan Whatsaap,” kata Yan Warinussy

    Yan mengatakan Praperadilan yang diajukan untuk menguji barang bukti yang dijadikan penyidik jaksa menjadikan kalinya sebagai tersangka.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Serahkan Bantuan Untuk 275 Penyandang Disabilitas

    Sesuai dengan jadwal berdasarkan rilis panggilan sidang praperadilan Peradilan untuk Pemohon Nomor : 1/Pid.Pra/ 2024/PN.Mnk, tanggal 20 Maret 2024. Seyogyanya hari ini, Senin (25/3) Sidang Perdana Permohonan Praperadilan klienya Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

    “Sebagai Kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan tersebut, saya telah menunggu di pengadilan sejak pukul 08.10 WIT. Ternyata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku termohon tidak hadir dan tidak menunjuk kuasanya untuk mewakilinya,” kata Yan Warinussy.

    Dikatakan bahwa akhirnya sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Akhmad, SH didampingi panitera pengganti. Kemudian disampaikan oleh Panitera pengganti bahwa termohon tidak bisa hadir karena sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    Baca juga:  Plh Sekda Komitmen Papua Barat Jadi Provinsi dengan Serapan Anggaran Tertinggi

    “Entah dalam perkara yang mana? Alasan tersebut kemudian mendasari Hakim Praperadilan untuk menunda sidang hingga Selasa (23/4) mendatang,” ucapnya.

    Dia menegaskan sebagai kuasa hukum pemohon, pihaknya sangat menyesalkan sikap dan tindakan Kajati Papua Barat selaku yang tidak menunjukkan sikap menghormati pengadilan yang sudah memanggilnya secara patut menurut hukum.

    “Sikap ini juga cenderung tidak profesional dalam menghadapi upaya praperadilan,” tegasnya.

    Yan menyebut, praperadilan merupakan bagian dari langkah korektif sebagaimana diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami sebagai pihak termohon justru memandang bahwa Kajati Papua Barat selaku Termohon sesungguhnya diduga sedang berupaya menafikan permohonan praperadilan dengan mengulur waktu agar sedapat mungkin bisa segera melimpahkan berkas perkara klien kami ini ke pengadilan demi bisa menggugurkan permohonan praperadilan klien kami,” tegasnya.

    Baca juga:  Menolak Lupa Kasus Huntara Hingga Yayasan Tipari di Papua Barat pada Peringatan Hari Anti Korupsi

    Menurut Yan, penundaan sidangnya cukup lama. Yakni hampir sebulan karena sidang baru akan digelar pada 24 April.

    “Perlu diketahui bahwa klien kami mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan status dirinya selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024 serta Penahanan diri klien kami berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024,” ucap Yan.

    “Kemudian Surat Penahanan diri klien kami sudah diperpanjang pula oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : 01/RT.2/R.2/Ft.1/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani secara elektronik oleh Kajati Papua Barat Harli Siregar,” imbuhnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik. Kenaikan diprediksi bakal berlangsung hingga Lebaran Idul Adha mendatang. Tuti, salah...

    More like this

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik....

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari,...

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW),...