29.1 C
Manokwari
Rabu, September 18, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Sempat Melompat ke Sungai, Resmob Polres Teluk Bintuni Bekuk Pelaku Pembobol Ruko

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap pelaku pembobolan ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni dan pencurian BBM jenis solar di GSG Bintuni.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Marbun, mengungkapkan pelaku adalah lelaki Z (27) yang ditangkap di Tahiti, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIT.

    Penangkapan dilakukan tim Resmob Polres Teluk Bintuni sebanyak tujuh personel dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni, Brigpol Roland Manggaprouw.

    Baca juga:  Pemkab Mulai Bangun Gedung SMAN 2 Bintuni: Digagas Simon Dowansiba-Telan Rp14 M

    Iptu Tomi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa Z bersama seorang rekannya yang merupakan warga Sorong sering beraksi melakukan pencurian di wilayah Bintuni. Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung mendatangi tempat kerjanya pelaku.

    “Z berprofesi sebagai TKBM (tenaga kerja bongkar muat) di Pelabuhan Bintuni, sedangkan rekannya melarikan diri ke Sorong dan ke depan kita akan buru ke sana,” katanya.

    Baca juga:  Waterpauw Dikukuhkan sebagai Anak Adat dan Sesepuh Kuri Wamesa

    Saat upaya penangkapan, Z berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai di Pelabuhan Bintuni. Namun, atas bantuan TKBM di lokasi, tim berhasil menangkap pelaku.

    “Kini pelaku di amankan di Pos Lantas Taman Kota. Setelah itu akan kita amankan di sel tahanan Polres Teluk Bintuni,” kelas Iptu Tomi.

    Iptu Tomi mengungkapkan, Z bersama rekannya yang melarikan diri melakukan pencurian dua pekan lalu di ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni. Mereka menggasak genset yang kemudian dijualnya di seharga Rp300 ribu.

    Baca juga:  Kesbangpol Manokwari Tegaskan tak Ada Dualisme IKAMA

    Resmob Polres Teluk Bintuni langsung mendatangi penadah dan dimintai keterangan. Sesuai keterangan penadah, genset tersebut telah dijual ke orang lain. “Motifnya pelaku pencurian mengatakan hasilnya untuk beli makan dan rokok,” bebernya.

    Z akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye....

    Golkar, PSI dan PAN jadi 1 Fraksi di DPRK Manokwari

    More like this

    Yasman Yasir Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga Bintuni Barat

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Yasman Yasir...

    Dinas PUPR Bintuni Bantah Proyek Jalan Forada Fiktif: Ada Kendala Teknis

    TELUK BINTUNI.LinkPapua.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni, Tomi Tulak menepis...

    Pembangunan Jalan Forada Teluk Bintuni Tahap Pertama Diduga Fiktif, Ini Penjelasan Dinas PUPR  

    TELUK BINTUNI,.LinkPapua.com- Proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan publik....