28.3 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Umumkan LPPDK Parpol

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– KPU Kabupaten Manokwari telah mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik di Kabupaten Manokwari. Pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan perintah pasal 103 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana kampanye yaitu paling lambat 10 hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dana kampanye peserta pemilu dari Kantor Akuntan Publik (KAP), KPU harus mengumumkan laporan tersebut.

    Berdasarkan Pengumuman KPU Manokwari Nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan oleh semua partai. Jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi. Mulai dari Rp.0 rupiah sampai dengan Rp.311 juta. Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Tetapkan TDW Tersangka Pengadaan Truk Tangki Air BPBD

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menyampaikan sesuai perintah baik di undang-undang pemilu maupun PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye, laporan hasil audit ini memang harus diumumkan dan disampaikan kepada peserta pemilu. Keharusan KPU, kata Sidarman, sesuai aturan hanya memfasilitasi peserta dengan KAP yang telah ditunjuk oleh KPU.

    Baca juga:  Anggota TNI Korban Penggandaan Kredit Tersebar di Berbagai Daerah, Kejati PB Sebar Penyidik

    “KPU Manokwari selama jadwal yang telah ditentukan, telah memfasilitasi seluruh partai untuk menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya KAP akan memeriksa laporan dari setiap partai. Hasil pemeriksaan, akan ditentukan oleh KAP berdasarkan kertas kerja yang mereka tentukan. Hasil audit itulah yang selanjutnya kita serahkan ke semua partai,” ujar Sidarman Sabtu (13/4/2024) di Manokwari.

    Sidarman menambahkan, berdasarkan ringkasan yang telah disampaikan juga diketahui ada 7 partai yang oleh KAP diberi status tidak patuh. Sedangkan 11 partai lainnya diberi status patuh oleh KAP. Pemberian status itu, kata Sidarman, sepenuhnya dilakukan oleh KAP yang melakukan audit. Ketidakpatuhan ini, menurut dia, disebabkan oleh sejumlah faktor.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Apresiasi ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

    “Banyak faktor. Bisa saja ada dokumen yang tidak lengkap berdasarkan regulasi. Ada juga karena informasi yang diberikan oleh partai tidak lengkap atau komunikasi antara KAP dengan partai kurang lancar dan lain-lain. Sehingga atas dasar itu KAP menentukan status dari laporan partai,” tutupnya.(LP3/Red)

    Latest articles

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai Sowi, Manokwari, Jumat (26/7/2024). Gerakan reboisasi ini dilaksanakan dalam rangka...

    More like this

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai...

    KPU RI Masih Kaji Usulan Kenaikan Dana Operasional PPD-PPS Bintuni 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyebut, usulan kenaikan dana operasional PPD...

    Bawaslu Manokwari bersama PWI Papua Barat Komitmen Wujudkan Pilkada Berintegritas

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar coffe morning bersama pekerja media dan...