26.4 C
Manokwari
Senin, April 29, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Curi Motor di Teras Bengkel, Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap Dua Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan yang melibatkan dua tersangka, yakni JM (22) dan AR (21).

    Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT tertanggal 20 Agustus 2023, kedua tersangka berhasil diamankan.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan aksi pencurian berawal, Sabtu (19/8/2023), sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, tersangka JM dan rekannya, AR, tengah berada di wilayah Kompleks Masuy. Di lokasi tersebut, mereka nekat menggondol sebuah sepeda motor Honda BeAT Street berwarna silver yang terparkir di teras bengkel.

    Baca juga:  Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan Alih Fungsi Lahan

    Tanpa ragu, kedua tersangka JM dan AR melakukan aksi mencuri dengan cara mendorong kendaraan tersebut hingga ke kediaman JM di Kilometer 2, Bintuni Barat.

    “Saat kendaraan tersebut dicuri, kap bagian depan serta akinya dalam keadaan terlepas, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dijalankan,” Iptu Tomi, Senin (21/8/2023).

    Baca juga:  Gelar Alumni Akabri 1990, Kapolres Bintuni Serahkan Kunci Bantuan Bedah Rumah

    Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka JM melakukan pencurian ini dengan tujuan memberikan motor curian itu kepada rekannya, AR.

    Proses penyelidikan yang intensif berlanjut dengan cepat. Tim Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan JM di Kilometer 2, Bintuni Barat, Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIT.

    Baca juga:  Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni Amankan Enam Unit Kapal Nelayan Tanpa Dokumen

    Pada saat penangkapan JM, AR berhasil melarikan diri. Namun, upaya pengejaran dilakukan hingga akhirnya, Senin (21/8/2023), sekitar pukul 14.20 WIT, AR juga berhasil diamankan.

    Kedua tersangka, JM dan AR, dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 362 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka berdua dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi hingga lima tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai,...

    Pantau Kamtibmas, Kapolda Gelar Tatap Muka dengan Masyarakat Maybrat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P. melaksanakan kunjungan kerja...

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik....