27.7 C
Manokwari
Minggu, Oktober 27, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Curi Motor di Teras Bengkel, Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap Dua Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan yang melibatkan dua tersangka, yakni JM (22) dan AR (21).

    Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT tertanggal 20 Agustus 2023, kedua tersangka berhasil diamankan.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan aksi pencurian berawal, Sabtu (19/8/2023), sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, tersangka JM dan rekannya, AR, tengah berada di wilayah Kompleks Masuy. Di lokasi tersebut, mereka nekat menggondol sebuah sepeda motor Honda BeAT Street berwarna silver yang terparkir di teras bengkel.

    Baca juga:  Kasus Korupsi Masjid At-Taqwa Bintuni Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    Tanpa ragu, kedua tersangka JM dan AR melakukan aksi mencuri dengan cara mendorong kendaraan tersebut hingga ke kediaman JM di Kilometer 2, Bintuni Barat.

    “Saat kendaraan tersebut dicuri, kap bagian depan serta akinya dalam keadaan terlepas, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dijalankan,” Iptu Tomi, Senin (21/8/2023).

    Baca juga:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67, Kapolres Teluk Bintuni: Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

    Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka JM melakukan pencurian ini dengan tujuan memberikan motor curian itu kepada rekannya, AR.

    Proses penyelidikan yang intensif berlanjut dengan cepat. Tim Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan JM di Kilometer 2, Bintuni Barat, Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIT.

    Baca juga:  Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo, Polisi Bidik Oknum ASN Teluk Bintuni

    Pada saat penangkapan JM, AR berhasil melarikan diri. Namun, upaya pengejaran dilakukan hingga akhirnya, Senin (21/8/2023), sekitar pukul 14.20 WIT, AR juga berhasil diamankan.

    Kedua tersangka, JM dan AR, dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 362 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka berdua dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi hingga lima tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    BNPT dan FKPT Papua Barat Lakukan Pencegahan Paham Radikalisme, Intoleransi dan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua Barat menggelar Forum Grup Discussion (FGD) untuk pencegahan paham radikalisme,...

    More like this

    BNPT dan FKPT Papua Barat Lakukan Pencegahan Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua...

    Mohamad Lakotani : Flobamora Sudah Berkontribusi bagi Papua Barat 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mohamad Lakotani menghadiri pelantikan Pengurus Rumah Besar Flobamora (PRBF) Manokwari periode 2024-2029...

    Pj Gubernur Ali Baham Apresiasi Program Kebun Hidroponik yang Digagas Tangguh LNG 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kebun hidroponik percontohan di Kampung Tanah Merah Baru (TMB) yang dikembangkan oleh...