27.7 C
Manokwari
Senin, September 16, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Minim SDM, Dinas PU dan Perumahan Papua Barat Bakal Dipisah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menggodok peraturan daerah mengenai rencana pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dengan Perumahan. Pemisahan OPD ini dilakukan sebagai bagian dari perubahan tupoksi teknis keduanya.

    Sekda Papua Barat Nataniel D Mandacan mengatakan saat ini sementara berjalan proses perda. Setelah perda rampung akan ditindaklanjuti menggunakan peraturan gubernur (pergub).

    Baca juga:  Kaesang Serahkan Dukungan PSI ke HERO untuk Pilkada Manokwari

    “Sudah jalan proses perda nanti akan ditindaklanjuti dengan pergub. Kalau ada OPD pecah berarti akan berdampak pada yang lain, karena dalam aplikasi bisa berubah,” ujar Nataniel, Senin (30/5/2022).

    Dinas yang akan dipecah menjadi dua yakni dinas pekerjaan umum dan perumahan. Dinas PU akan berubah nama menjadi Dinas Cipta Karya sementara Perumahan berubah menjadi Dinas Tata Ruang.

    Baca juga:  PKB Dukung HERO di Pilkada Manokwari, Kans Tanpa Lawan Semakin Terbuka

    Menurut Nataniel, dinas PU mempunyai beban yang cukup besar namun dari sisi SDM kurang memadai.

    “Harus dibagi karena beban besar. Selain itu SDM kurang apalagi yang berkualitas juga kurang. Di PU itu harus banyak sarjana ST bukan SH atau yang lain,” tandasnya.

    Baca juga:  Kick Off Serambi 2023, Dance Sangkek: Semua Harus Andil Atasi Krisis Pangan

    Saat ini jumlah OPD di Papua Barat sebanyak 25. Jika dipecah lagi maka akan menjadi 26 dinas.(LP9/Red)

    Latest articles

    More like this

    Rikkes Hari Pertama Lancar, Edi Waluyo Akui cukup Melelahkan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bakal calon Kelala Daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar bersama Edi Waluyo sejak Minggu...

    HERO Siap Tantang BERBUDI di Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan diterimanya berkas pencalonan calon kepala daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI)...

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2024

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan...