24.1 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
24.1 C
Manokwari
More

    KPU Teluk Bintuni Tegaskan Pemberhentian 13 Tenaga PPNPN Atas Perintah Sekjen

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Sahid Bin Muzaat membantah pemberhentian 13 tenaga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU adalah keputusan sepihak. Ia menegaskan, pemberhentian itu atas perintah Sekjen KPU RI.

    Sahid mengemukakan, pemberhentian pegawai dilakukan berdasarkan surat edaran Sekjen KPU RI Nomor 1129/SDM.02-SD/04/2022, per tanggal 27 Mei 2022, perihal pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai APBN dan APBD.

    Baca juga:  BP LNG Tangguh Ingkar Janji, Puluhan Pencaker Lakukan Pemalangan

    “Berkaitan dengan laporan bahwa sekretaris KPU mengancam memberhentikan salah satu staf KPU berinisial S, perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan pengembalian pegawai PPNPN baik APBN maupun APBD, itu berjumlah sebanyak 28 orang, Terdiri dari yang dibiayai APBN 15 orang dan APBD itu 13 orang, itu di tahun 2022,” kata Sekretaris saat ditemui di Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Bintuni, Selasa (17/1/2023).

    Baca juga:  Investasi Rp30 Triliun, PT Pupuk Kaltim Akan Bangun Pabrik di Papua Barat

    Lebih lanjut Sahid menjelaskan, berdasarkan surat sekjen KPU RI tersebut, perihal pengadaan PPNPN yang dibiayai APBD, dalam poin 3 disampaikan terhitung mulai tahun 2023 tidak lagi ada pengangkatan PPNPN di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/ kota yang dibiayai dari APBD. Dan apabila masih dilakukan pengangkatan PPNPN maka sekretaris KPU provinsi maupun kabupaten/kota diberikan surat teguran atau sanksi.

    Dijelaskan, mengacu pada surat edaran tersebut maka pihaknya tetap melakukan evaluasi di awal Januari 2023. Dari hasil evaluasi, 15 orang PPNPN yang dibiayai APBN dipertahankan, sementara 13 orang PPNPN yang dibiayai APBD dirumahkan.

    Baca juga:  FIFA Resmi Pilih Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

    “Sehingga kalau ada yang mengatakan berkaitan dengan dirumahkan itu mungkin tidak suka atau ancaman sekretaris, saya menyatakan itu tidak benar. Karena pemberhentian itu sesuai dengan surat edaran dari KPU RI,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

    0
    TANGERANG, Linkpapua.com- Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar kegiatan Bakti Kesehatan dan Donor Darah bertempat di PT...

    More like this

    Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

    TANGERANG, Linkpapua.com- Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)...

    Muslimat NU Bintuni Warnai Tahun Baru Islam dengan Aksi Sosial-Jalan Sehat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Menyambut tahun baru Islam 1447 hijriah dan momen 10 Muharam,...

    Pensiun dari ASN, Oktovianus Mayor Pilih Mengabdi untuk Gereja dan Umat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Usai menuntaskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Oktovianus Mayor memilih...