26.6 C
Manokwari
Sabtu, Februari 8, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Teluk Bintuni Tunggu Hasil Labfor

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berupa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm yang diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM, pada 13 Juli 2022 lalu.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan hasil laboratorium forensik Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri kemungkinan akan keluar pekan depan.

    Baca juga:  Asyik Konsumsi Miras, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Teluk Bintuni

    “Setelah hasil dari laboratorium forensik sudah kami terima, kami akan segera melengkapi berkas tahap satu dan kami akan menyerahkan ke pihak kejaksaan,” kata Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

    Sebelumnya, diberitakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini ini berawal pada 7 Juli 2022 saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Sampaikan Sukses Program Unggulan Pro Rakyat di LKPJ 2022

    Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

    Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

    Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

    Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin.

    Baca juga:  Bupati Manokwari: Jangan Sekadar Kejar Serapan Anggaran, Perhatikan Kualitas

    Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

    Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Mugiyono : Kami akan Layani semua Rakyat Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Calon Wakil Bupati Manokwari terpilih H.Mugiyono mengatakan sebagai kepala daerah bersama Hermus Indou, pihaknya akan memberikan pelayanan bagi semua rakyat Manokwari. “Tentu sebagai...

    More like this

    Sah! Yohanis Manibuy-Joko Lingara ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Periode 2025-2030

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni resmi menetapkan Yohanis Manibuy dan Joko...

    Gugatan DAMAI Ditolak MK, YO JOIN melenggang menuju Pelantikan

    JAKARTA,LinkPapua.com – Kabupaten Teluk Bintuni resmi memiliki pemimpin baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak...

    Polisi Ungkap Jaringan Judi Togel di Sorong Kota, 1 Orang Ditangkap

    KOTA SORONG, Linkpapua.com- Polisi mengungkap dugaan jaringan judi togel yang beroperasi di wilayah Sorong...