25.4 C
Manokwari
Jumat, Maret 21, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Tunggu Hasil Audit BPKP, Dugaan Penggelembungan Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Terus Diusut

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni masih terus di Polres Teluk Bintuni.

    Penetapan tersangka dalam kasus ini menunggu hasil audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menyampaikan pihaknya masih menanti hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

    “Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” ujar Iptu Tomi di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023).

    Baca juga:  Kampanye di Dapil 1 Ransiki, Hengky Saiba: NasDem Hadir untuk Perubahan

    Ia menambahkan polisi telah mengajukan permintaan kepada BPKP untuk segera melakukan penghitungan kerugian negara terkait sewa gedung Setwan Teluk Bintuni. Penghitungan, kata dia, baru akan dilakukan pekan ini.

    “Masyarakat agar bersabar. Kami kepolisian tetap tegak lurus mengusut dan menetapkan tersangka. Terkendalanya kami dalam penetapan tersangka karena perhitungan dari BPKP,” jelas Tomi.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak awal September 2023.

    Baca juga:  Simulasi Sispamkota, Kapolres Teluk Bintuni: Pastikan Keamanan Pemilu 2024

    Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

    Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

    Baca juga:  Operasi Pekat Mansinam II, Polres Teluk Bintuni Amankan Pelaku Curanmor, Prostitusi, hingga Narkoba

    Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

    Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

    Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

    Latest articles

    Safari Ramadhan, DPD BKPRMI Manokwari sambangi Warga Binaan di Lapas Perempuan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam momentum safari Ramadhan, DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari menyambangi dan buka puasa bersama warga binaan di Lembaga...

    More like this

    Safari Ramadhan, DPD BKPRMI Manokwari sambangi Warga Binaan di Lapas Perempuan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam momentum safari Ramadhan, DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)...

    Polda Papua Barat Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1446 H

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir memimpin apel gelar pasukan...

    DPRK Manokwari RDP dengan OPD Penghasil PAD, Dorong Capaian Target PAD

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi II DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD penghasil...