25.3 C
Manokwari
Selasa, Juli 8, 2025
25.3 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Tangkap 2 Tersangka Penipuan Via Medsos di Trenggalek

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap dua terduga pelaku penipuan dengan modus menjual kendaraan melalui sosial media. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan korban RDS (36) ke Polres Manokwari.

    Kasat Reskrim melalui Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Briptu Saiful Aziz menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur.

    “Korban membuat laporan polisi karena merasa ditipu oleh tersangka yang dikenalnya lewat sosial media (sosmed) sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2021 korban membantu teman-temannya untuk membeli kendaraan berupa motor dan mobil kepada tersangka dengan mentransfer sejumlah uang ke salah satu tersangka dengan total 200 juta. Tetapi setelah ditransfer justru barang tidak kunjung datang. Justru korban hanya mendapat janji-janji sehingga korba merasa ditipu dan membuat laporan ke polisi,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

    Baca juga:  Kapolres Manokwari di HUT Bhayangkara: Polisi Tak Bisa Bekerja Sendirian

    Dijelaskannya modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memposting sejumlah kendaraan di akun media sosialnya. Sehingga korban tertarik ingin membeli kendaraan tersebut.

    Baca juga:  Covid Naik Lagi, Indonesia Segera Vaksinasi Massal Booster Ketiga

    Tersangka sendiri sebelum di Trenggalek, pada tahun 2017 lalu sempat berdomisili di Manokwari.

    ”Tersangka ini pernah juga terjerat perkara pidana sebagai penadah barang curian. Tersangka utama berinisial MR (30) yang menawarkan barang-barang, sedangkan tersangka BS (21) ikut serta melakukan kejahatan karena nomor rekeningnya digunakan untuk melakukan transaksi,” jelas Saiful.

    Baca juga:  Jelang Porwanas, PWI Papua Barat Uji Tanding Futsal dengan Polres Manokwari

    Dari keduanya barang bukti yang diamankan berupa HP dan bukti transfer dari korban. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya.

    Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 4 tahun. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rutan Mapolres Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Atlet Tinju Raja Ampat Raih Medali di PFM Cup, Pemkab Beri...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemkab Raja Ampat memberikan apresiasi kepada atlet tinju yang sukses meraih medali di Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup-1 se-Papua Barat...

    More like this

    Atlet Tinju Raja Ampat Raih Medali di PFM Cup, Pemkab Beri Apresiasi

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemkab Raja Ampat memberikan apresiasi kepada atlet tinju yang sukses...

    DPRK Manokwari Minta Kepastian Data Soal Sasaran Perbup Pendidikan Gratis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD dalam pembahasan...

    Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti 21 gram Narkotika

    FAKFAK, Linkpapua.com — Kepolisian Resor Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja...