26.8 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Pengusaha Salon Cabuli Pelajar SMP di Bintuni, Lebih Dulu Dicekoki Miras

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Seorang pengusaha salon kecantikan di Teluk Bintuni ditangkap setelah dilaporkan dalam kasus pencabulan. Ia diduga mencabuli seorang remaja berusia 14 tahun.

    Terduga pelaku berinisial WH alias Timi, dijebloskan ke sel tahanan Polres Teluk Bintuni, Jumat pekan lalu (10/3/2023). Ia sebelumnya dilaporkan telah merudapaksa RS alias IC, seorang pelajar kelas IX SMP.

    Tim Resmob Satreskrim menerima laporan ini Jumat siang. Tim lalu bergerak dan menangkap terduga pelaku pada Jumat malam di rumah pelanggannya di kawasan Komplek Terpadu.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun kepada wartawan menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal saat RS alias IC mengikuti sebuah acara pesta bersama teman-temannya di Komplek Masuy Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni. Di tempat acara, korban dihampiri oleh pelaku dan ditanya ‘Ko dari mana?’.

    Baca juga:  Oknum Pegawai KPU Teluk Bintuni Dilapor Dugaan Perkawinan Paksa

    “Kemudian dijawab korban ‘Sa dari rumah’. Pelaku kemudian menawari korban beli minuman keras, dan diajak minum di Salon Kecantikan milik pelaku,” tutur Tomi Samuel.

    Saat itu, korban tidak menghiraukan ajakan pelaku dan memilih pulang naik motor bersama PK, seorang temannya. Namun dalam perjalanan, pelaku kembali memaksa korban untuk singgah di salon miliknya, dan memberikan minuman keras.

    “Sa su tra minum,” kata Kasat Reskrim menirukan ucapan penolakan korban saat ditawari oleh pelaku.

    Namun dengan segala bujuk rayunya, akhirnya korban menerima tawaran itu. Hingga akhirnya korban mabuk.

    Baca juga:  Buka 20 Pangkalan Baru Minyak Tanah, CV Sugandi Jamin Stok Aman Hingga Lebaran

    Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku mengajak korban dan teman-temannya naik mobil, dengan alasan mau diantar pulang.

    Dalam perjalanan, dijelaskan Kasat Reskrim, hanya teman korban yang diantar pulang. Sedangkan korban yang sudah mabuk hingga muntah di dalam mobil pelaku, diajak jalan ke kompleks GSG.

    “Di tempat inilah pelaku melancarkan aksinya, menurunkan korban dari mobil, membaringkan di rerumputan dan melucuti pakaian korban,” terang dia.

    Selain meraba alat vital korban, pelaku juga membuat ciuman pada leher korban hingga meninggalkan bekas warna merah. Korban yang sudah tak berdaya akibat mabuk minuman keras, masih sempat menepis tangan pelaku saat menggerayangi kemaluannya.

    Baca juga:  Kisah Runa Maidepa, Ahli Geologi Putra Papua: Berkarya dari Freeport ke Trinidad Tobago

    Korban akhirnya kembali dinaikkan mobil dan dibaringkan. Di dalam mobil ini, pelaku mengulangi perbuatannya dan sempat menawarkan uang kepada korban.

    “Tapi korban ini tetap menolak, dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika pelaku terus memaksa. Akhirnya pelaku berhenti dan mengantarkan korban pulang,” urai Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76e Junto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (LP5/red)

    Latest articles

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase jalan menuju bandara Rendani. Disampaikannya, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Melkias Werinussa Ungkap Sederet Rencana Strategis Pemprov PB Jelang Perpindahan IKN

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa membeberkan sederet...

    HUT Wondama ke-21, Bupati Hendrik Boyong Pejabat-ASN Belanja ke Pasar Sentral Iriati

    WASIOR, linkpapua.com- Kabupaten Teluk Wondama merayakan HUT ke-21 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan...

    Overstay, Imigrasi Sorong Deportasi Seorang WNA Asal Amerika Serikat

    SORONG, linkpapua.com- Seorang pemuda warga negara Amerika Serikat berisnisial TMM dideportasi oleh Kantor Imigrasi...