24.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
24.4 C
Manokwari
More

    Aturan Baru PPKM Level 3 di Papua Barat, Rumah Makan Buka Hingga Pukul 21.00

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat masih memberlakukan aturan ketat pada 8 daerah berstatus PPKM level 3. Beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dibuka dengan pembatasan ketat.

    Di antara aturan itu adalah jam operasional rumah makan. Rumah makan dan restoran dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIT atau pukul 9 malam.

    Selain jam operasi, kapasitas juga masih dibatasi maksimal 50%. Secara spesifik, setiap meja di restoran hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 pengunjung.

    Demikian yang tertuang dalam instruksi Gubernur Papua Barat tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Dalam edaran tersebut, pembatasan berlaku pada semua kelas rumah makan.

    Baca juga:  Wujudkan Kesejahteraan, Bupati Matret Minta Desa Terus Berinovasi

    “Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT dengan WAJIB menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” terang instruksi tersebut.

    Adapun 8 daerah yang ditetapkan berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Tunda Renovasi Kantor Gubernur karena Minim Anggaran

    Untuk pembelajaran tatap muka diberlakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

    Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

    Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

    Baca juga:  BPKP Berikan Penghargaan SPIP-APIP Level Tiga ke Pemprov Papua Barat

    “Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,” katanya.

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan tetap dapat beroperasi 100%.

    Industri juga dibolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. (*)

    Latest articles

    Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya dalam meningkatkan kedaulatan pangan nasional. Presiden menegaskan...

    More like this

    Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit...

    HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengimbau seluruh anggota kepolisian agar profesional dalam menjalankan...

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg

    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang...