29.8 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
29.8 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Ingatkan Parpol Segera Sampaikan LADK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi parpol peserta pemilu tahun 2024 pada Kamis (4/1/2024) di salah satu hotel di Manokwari.

    Komisoner KPU Manokwari Sidarman mengatakan 7 Januari mendatang merupakan batas akhir penyampaian LADK oleh partai peserta pemilu.” Menjelang tanggal 7 Januari sebagai batas akhir penyampaian LADK, kita menggelar Rakor agar bisa mengetahui sejauh mana penyusunan LADK dari partai-partai. Jika ada kendala yang dihadapi juga dapat dikonsultasikan. Setelah tanggal 7 Januari, parpol diberikan waktu 5 hari untuk melakukan perbaikan LADK itu,”ujarnya.

    Baca juga:  DPB Manokwari Juni 2022 Turun Menjadi 137.839.000 Pemilih

    Dikatakannya, dalam LADK tersebut berisi anggaran yang diterima oleh partai politik maupun penggunaan dananya.”Memang dari penyampaian dari parpol-parpol ada beberapa kesulitan dalam pembuatan LADK tersebut. Misalnya penginputan data-data ke aplikasi, dan juga hal-hal teknis lainnya. Memang semua data itu di input ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),”tambahnya.

    Baca juga:  Bupati Wondama Harap BKPRMI Beri Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Daerah

    Ketentuan keuangan kampanye bisa bersumber dari milik perseorangan atau calon, dari saldo rekening partai maupun sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa. Batas akumulasi dana kampanye yang bersumber dari perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara batas penerimaan dana kampanye dari badan atau organisasi sebesar Rp 25 miliar.

    KPU terus mengingatkan pentingnya parpol menyampaikan LADK karena jika tidak menyampaikan hingga batas akhir maka sanksi pembatalan partai sebagai peserta pemilu akan diberikan.

    Baca juga:  Serahkan Insentif Ratusan Ketua RT/RW, Hermus: Pemda tak Bisa Jalan Sendiri

    “Parpol yang tidak menyampaikan LADK maka akan diumumkan pada hari pemungutan suara bahwa parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu. Kita sudah membuka help desk sehingga jika ada hambatab atau kesulitan parpol dapat berkonsultasi dengan KPU,”jelas Sidarman.

    LADK yang disampaikan oleh parpol nantinya akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Papua Barat.(LP3/Red)

    Latest articles

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari, Sabtu (27/4/2024). Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi holistik penghapusan kemiskinan...

    More like this

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari,...

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW),...

    Kunker Bupati Petrus Kasihiw ke Beberapa Lokasi: Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lokal

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT., melakukan kunjungan kerja yang bertujuan...