25.4 C
Manokwari
Senin, Juli 7, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Beras di Bintuni Naik ke Penyidikan, ASN Calon Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI,Link Papua – Polisi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan beras Bulog ASN di Kabupaten Teluk Bintuni ke tahap penyidikan. Polisi menyebut, dari hasil penyelidikan, ada dugaan keterlibatan oknum.

    “Sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan. Kita menemukan ada bukti keterlibatan ASN dalam dugaan penyelewengan itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun, Rabu (19/6/2024).

    Penyidikan kasus distribusi beras ASN berdasarkan LP Model A dengan Nomor : LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19/06/2024 surat perintah penyidikin No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Serahkan DPA 2025, Target Pembangunan Ditengah Efisiensi Anggaran

    Iptu Tomi mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti perbuatan melawan hukum. Dari bukti bukti yang dikumpulkan, kasus ini akhirnya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

    Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada indikasi penyelewenangan. Di mana menurut Tomi, kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode bulan Januari sampai dengan Desember 2023 sejumlah 1.096.040 Kg

    Jumlah itu telah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari, oleh transporter menggunakan mobil truk tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, faktanya belum semua beras tersebut diterima oleh ASN di Bintuni.

    Baca juga:  BMP2I Papua Barat Minta Jatah Casis Polwan OAP 100%  

    “Dugaan kami ransporter tidak mendistribusikan semua beras PNS atau ASN Kabupaten Teluk Bintuni dari gudang Bulog Cabang manokwari sampai di titik serah di Bintuni yang menjadi tanggung jawab. Di sini ada keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan,” paparnya.

    Hanya saja Tomi tak merinci identitas ASN yang diduga terlibat. Ia mengaku masih membutuhkan keterangan lanjutan.

    “Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, 24 orang dari ASN dari 15 dinas dan 2 orang swasta. Untuk dugaan kerugian masih menuggu hasil perhitungan kerungian negara dari BPKP,” jelasnya.

    Baca juga:  Masyarakat Moskona Barat Serahkan Senjata Rakitan, Kapolres Teluk Bintuni Usulkan Diberi Penghargaan

    Adapun pasal yang akan menjerat para pelaku, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (LP5/red)

    Latest articles

    Tim Audit Itwasum Polri Tiba di Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com– Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Audit) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mebes Polri tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat, dalam rangka pelaksanaan...

    More like this

    Tim Audit Itwasum Polri Tiba di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Audit) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mebes Polri...

    PSSI Gaet Pelatih Belanda Frank van Kempen Latih Timnas Indonesia U-20

    JAKARTA, LinkPapua.com – PSSI menggaet pelatih asal Belanda, Frank van Kempen, untuk menangani timnas...

    TNI Tembak Mati Komandan OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

    INTAN JAYA, LinkPapua.com – TNI menembak mati Komandan Kelompok Bersenjata OPM, Enos Tipagau, di...