26.1 C
Manokwari
Senin, September 16, 2024
26.1 C
Manokwari
More

    Gubernur Dominggus Mandacan wajibkan rapid test antigen untuk masuk dan keluar Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI– Melihat kondisi makin tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Papua Barat, gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan edaran untuk mewajibkan yang melakukan perjalanan antar provinsi untuk wajib melakukan rapid test antigen. Hal ini sesuai edaran gubernur Papua Barat nomor 443/24/GPB/2021.

    Dalam edaran tersebut juga disampaikan pelaku perjalanan darat, laut dan udara yang dari dan keluar wilayah antar kabupaten/kota provinsi Papua Barat yang masih beresiko tinggi Covid-19, seperti kota Sorong, Manokwari dan Teluk Bintuni atau kondusi darurat situsional covid-19 dimana daerah kabupaten/kota mengalami kenaikan resiko tinggi covid-19 wajib menjukan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Pastikan Keamanan Malam Takbiran di Manokwari

    Dijelaskan juga untuk perjalanan antar provinsi dari provinsi lain ke wilayah Papua Barat menjukan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Untuk anak berusia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan rapid antigen sebagi syarat perjalanan. Pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan test PCR dan isolasi mandiri meskipun hasil rapit antigen non reaktif namun menunjukan gejala.

    Baca juga:  Temukan Botol Miras di Lapangan Kantor Gubernur, Asisten Ekbang Berang

    Namun bagi anak dibawah umur 12 tahun  yang akan melakukan perjalanan, tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen.

    Baca juga:  Terindikasi Motori Aksi Pemalangan, Lima Oknum Pegawai Pemprov Papua Barat Diberhentikan

    Edaran tersebut dikeluarkan sejak 11 Januari. Hal ini untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. (LPB3/red)

    Latest articles

    More like this

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2024

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan...

    BI Papua Barat Sampaikan Pentingnya Data dalam Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat mengingatkan kepada masyarakat pentingnya data melalui...

    Bertepatan Tahun Politik, HUT Papua Barat akan Digelar Sederhana 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa memastikan, meski bertepatan dengan...