MANOKWARI– Melihat kondisi makin tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Papua Barat, gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan edaran untuk mewajibkan yang melakukan perjalanan antar provinsi untuk wajib melakukan rapid test antigen. Hal ini sesuai edaran gubernur Papua Barat nomor 443/24/GPB/2021.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan pelaku perjalanan darat, laut dan udara yang dari dan keluar wilayah antar kabupaten/kota provinsi Papua Barat yang masih beresiko tinggi Covid-19, seperti kota Sorong, Manokwari dan Teluk Bintuni atau kondusi darurat situsional covid-19 dimana daerah kabupaten/kota mengalami kenaikan resiko tinggi covid-19 wajib menjukan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Dijelaskan juga untuk perjalanan antar provinsi dari provinsi lain ke wilayah Papua Barat menjukan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Untuk anak berusia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan rapid antigen sebagi syarat perjalanan. Pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan test PCR dan isolasi mandiri meskipun hasil rapit antigen non reaktif namun menunjukan gejala.
Namun bagi anak dibawah umur 12 tahun yang akan melakukan perjalanan, tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen.
Edaran tersebut dikeluarkan sejak 11 Januari. Hal ini untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. (LPB3/red)