27.2 C
Manokwari
Senin, April 29, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Ganja 2,5 Kilogram dari Jayapura Gagal Beredar di Manokwari, 1 Tersangka Dibekuk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 2,5 kilogram dari tangan tersangka lelaki berinisial AW.

    Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, saat memimpin rilis pers, Kamis (15/9/2022), mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan jumlah terbesar, setidaknya sepanjang dirinya menjadi Kapolres Manokwari.

    “Hasil penangkapan ini merupakan yang terbesar karena barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram. Narkoba jenis ganja ini dikemas dalam 107 paket plastik kecil dan 2 paket besar. Penangkapan kepada tersangka AW pada Minggu tanggal 11 September setibanya tersangka dari Jayapura menggunakan kapal laut. Tersangka membawa barang bukti dari Jayapura yang dititipkan oleh pria berinisial I,” kata Gultom.

    Baca juga:  KPU Pegaf Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan untuk Verfak

    Dari penuturan tersangka, AW membawa ganja dari Jayapura untuk selanjutnya diedarkan di Manokwari. Tersangka mendapat upah Rp5 juta. “Ganja tersebut merupakan pesanan dari E yang saat ini sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penuturan AW baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura ke Manokwari. Kita terus melakukan pendalaman apakah perannya hanya sebagai kurir atau juga ikut mengedarkan di Manokwari,” bebernya.

    Baca juga:  Minim Perhatian, Game Free Fire Diharap Masuk Kalender Pemerintah dan KONI

    Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, menjelaskan dari barang bukti tersebut jika berhasil dijual nilainya mencapai Rp200 juta. “Tersangka AW dan E yang menyuruh membawa ganja merupakan warga Manokwari. Tentu akan terus dikembangkan jaringan yang memasok ganja ke kelompok ini,” ungkapnya.

    Baca juga:  Suarakan Papua Merdeka, Puluhan Massa di Manokwari Kibarkan Bendera Bintang Kejora

    Tersangka AW sendiri harus meringkuk di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan barang bukti ganja di atas 1 kg maka pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

    Ini merupakan kali kedua jajaran Satresnarkoba Polres Manokwari mengungkap peredaran dengan barang bukti yang cukup besar. Sebelumnya, tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja hampir mencapai 1 kg. (LP3/Red)

    Latest articles

    Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indouw, bersama 9 instansi lainnya raih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada upacara peringatan Hari...

    More like this

    Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indouw, bersama 9 instansi lainnya raih penghargaan dari Menteri Hukum...

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik....

    Pemprov PB Minta Persiapan Kedatangan Wamendagri dan Pangdam Kasuari Dimatangkan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta seluruh stakeholder mematangkan persiapan kedatangan Wakil Menteri...