25.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Bupati Teluk Bintuni Terbitkan Edaran, THM Tutup Selama Ramadhan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Pemkab Teluk Bintuni resmi mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan. THM yang yang melanggar ketentuan ini diancam akan dicabut izinnya.

    Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menegaskan akan mencabut izin bagi TMH yang masih saja beroperasi di Bulan ramadhan, Bintuni, Rabu (21/4/21)

    “Ya itu seperti biasa, bisa ditutup sementara. Bahkan izinnya bisa kita cabut,” tegas Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Rabu (21/4/2021).

    Baca juga:  Cegah Banjir, Kodim 1806/TB Bersihkan Parit di Kampung Banjar Ausoy

    Petrus mengingatkan, yang berwenang melakukan penindakan di lapangan dalam hal ini adalah satuan polisi pamong praja. Satpol PP akan diback up aparat kepolisian.

    “Satpol PP yang akan melakukan pemantauan di lapangan bersama dengan polres. Kalau ada pelanggaran kita tindak, yang penting kalo ada laporan masyarakat ya kita tindak,” kata Kasihiw lagi.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni Salurkan Bantuan untuk 93 Takmir Masjid dan Musala

    Terpisah Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan berdasarkan surat edaran Bupati.

    “Itu kan kebijakannya Bupati, seharusnya yang turun satpol PP, namun karena tidak jalan jadi kembali lari ke kita,” kata Hans.

    Ia memastikan tetap akan melakukan penertiban jika ada THM yang masih sembunyi-sembunyi beroperasi.

    Baca juga:  11 Partai Pengusung dan Pendukung Kompak Daftar Paslon YO-JOIN ke KPU Teluk Bintuni Dihari Terakhir

    Sebelumnya Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengeluarkan surat edaran sejak 14 April lalu No 04/053/BUP-TB/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Teluk Bintuni. Dalam surat edaran tersebut terdapat poin larangan pengoperasian tempat hiburan malam selama Ramadhan. (LP5/red)

    Latest articles

    Ekspor Papua Barat Melemah, Papua Barat Daya Justru Tumbuh di Mei...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kinerja ekspor dua provinsi di tanah Papua menunjukkan arah berbeda pada Mei 2025. Papua Barat mencatat penurunan ekspor sebesar 12,37 persen,...

    More like this

    HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolres Bintuni Tegaskan Polri Mitra Masyarakat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Harganas 2025 di Bintuni, Wabup Joko: Keluarga Fondasi Bangsa yang Maju

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyebut keluarga merupakan...

    Semarak Hari Bhayangkara di Bintuni: Polres Gelar Jalan Santai hingga Lomba Unik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...