26.4 C
Manokwari
Rabu, April 24, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Bupati Teluk Bintuni Terbitkan Edaran, THM Tutup Selama Ramadhan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Pemkab Teluk Bintuni resmi mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan. THM yang yang melanggar ketentuan ini diancam akan dicabut izinnya.

    Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menegaskan akan mencabut izin bagi TMH yang masih saja beroperasi di Bulan ramadhan, Bintuni, Rabu (21/4/21)

    “Ya itu seperti biasa, bisa ditutup sementara. Bahkan izinnya bisa kita cabut,” tegas Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Rabu (21/4/2021).

    Baca juga:  Bersama PTA Papua Barat, Matret Kokop Tinjau Lokasi Kantor Pengadilan Agama Teluk Bintuni

    Petrus mengingatkan, yang berwenang melakukan penindakan di lapangan dalam hal ini adalah satuan polisi pamong praja. Satpol PP akan diback up aparat kepolisian.

    “Satpol PP yang akan melakukan pemantauan di lapangan bersama dengan polres. Kalau ada pelanggaran kita tindak, yang penting kalo ada laporan masyarakat ya kita tindak,” kata Kasihiw lagi.

    Baca juga:  Kemenag Bintuni: Ikut Pemerintah Lebaran Iduladha 10 Juli, Muhammadiyah 9 Juli

    Terpisah Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan berdasarkan surat edaran Bupati.

    “Itu kan kebijakannya Bupati, seharusnya yang turun satpol PP, namun karena tidak jalan jadi kembali lari ke kita,” kata Hans.

    Ia memastikan tetap akan melakukan penertiban jika ada THM yang masih sembunyi-sembunyi beroperasi.

    Baca juga:  Sungai Tersumbat Sampah, Warga Teluk Bintuni Protes dan Blokir Jalan

    Sebelumnya Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengeluarkan surat edaran sejak 14 April lalu No 04/053/BUP-TB/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Teluk Bintuni. Dalam surat edaran tersebut terdapat poin larangan pengoperasian tempat hiburan malam selama Ramadhan. (LP5/red)

    Latest articles

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    0
    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti pekerjaan sebagai teknisi. Namun lewat profesi ini ia membuktikan bahwa...

    More like this

    Selamat! Petrus Kasihiw Raih Gelar Doktor Lingkungan di Unipa

    MANOKWARI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw berhasil meraih gelar doktor bidang lingkungan usai menjalani...

    Cegah Banjir, Kodim 1806/TB Bersihkan Parit di Kampung Banjar Ausoy

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komandan Kodim 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Efendi memimpin pembersihan parit sepanjang...

    Tim Itwasda Polda Papua Barat Lakukan Audit di Polres Teluk Bintuni  

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Tim Itwasda Polda Papua Barat mengunjungi Polres Teluk Bintuni, Senin (22/4/2024). Tim...