26.9 C
Manokwari
Kamis, Mei 2, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Pelaku Ujaran Kebencian di Raja Ampat Diciduk di Gowa Sulsel

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- Seorang pria berinisial R (38) ditangkap anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sabtu (8/05/2021). R adalah terduga pelaku ujaran kebencian di Raja Ampat.

    Kasus ujaran kebencian ini ditangani Polres Raja Ampat. Rencananya, R akan dijemput petugas pada Senin lusa (10/5/2021) untuk dibawa ke Raja Ampat.

    Dalam keterangan persnya Sabtu (8/5/2021), Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai ujaran kebencian ini, pihak kepolisian langsung sigap membangun koordinasi lintas jajaran Polda Papua Barat.

    Baca juga:  Kotak Suara di TPS Sanggeng Manokwari Nyaris Dibakar

    Polres Raja Ampat juga berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan. Karena diketahui terduga pelaku berada di Gowa, Sulsel.

    “R (38) berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada hari Sabtu (8/05) pukul 01.00 WITA atau pukul 02.00 WIT,” jelas Kapolres.

    Kapolres mengatakan, terduga R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa. Tepatnya di Desa Limbung, Kelurahan Mataalo, Kecamatan Bajeng.

    Diceritakan bahwa setelah diciduk, polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menebar ujaran kebencian. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan satu akun di Facebook dengan nama akun Evakontener.

    Baca juga:  Ikatan Keluarga Flobamora Harus Berkontribusi untuk Pemulihan Ekonomi Manokwari

    “Jadi Pada saat itu, rekan-rekan dari Subdit 5 Cyber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut,” ucap Kapolres.

    Untuk tahapan selanjutnya, tanggal 10 Mei, pihaknya akan menjemput terduga pelaku di Makassar dan selanjutkan dibawa ke Raja Ampat.

    Baca juga:  8 Raperda Jadi Pembahasan Dimassa Sidang Ketiga

    Soal detail ujaran kebencian yang dilakukan R, Kapolres belum merincinya. Begitu juga motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan.

    Kapolres mengaku akan memberikan penjelasan lebih detail setelah tersangka tiba di Raja Ampat.

    “Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata”, tutupnya.(LP 3/Red)

    Latest articles

    PFM Desak Kapolda Tindak Tegas Penjual Miras Oplosan di Papua Barat...

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih, Mananwir Paul Finsen Mayor meminta Kapolda Papua Barat menindak tegas peredaran miras oplosan yang marak di Papua Barat Daya (PBD)....

    More like this

    Bupati Manokwari Maknai Pentingnya Halal Bi Halal Sebagai Wadah Persatuan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri Halal Bi Halal yang digelar DPD Partai...

    Daftar di PAN, Hermus Segera Umumkan Pendamping di Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari incumbent Hermus Indou secara resmi mengambil formulir pendaftaran calon kepala...

    Resmi Daftar di PDIP, Dominggus Mandacan Akui Disodori 13 Calon Pendamping

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dominggus Mandacan resmi mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Papua Barat lewat PDI...