23.9 C
Manokwari
Rabu, Maret 26, 2025
23.9 C
Manokwari
More

    Resmi Terbentuk di 6 Provinsi, Gempha Papua Siap Perjuangkan Hak Politik OAP

    Published on

    SORONG, Linkpapua.com- Pengurus Pusat Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (Gempha Papua) mendeklarasikan pembentukan pengurus DPD di enam provinsi di Tanah Papua. Deklarasi digelar Sabtu (6/04/24) di Sekretariat Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Deklarasi diawali dengan pembacaan naskah deklarasi oleh Mambrib Roger Mambraku didampingi para fungsionaris. Deklarasi berisi komitmen Gempha Papua dalam memperjuangkan hak-hak politik orang asli Papua (OAP).

    Baca juga:  Dibuka Hermus, Lomba Yospan Meriahkan HUT Kemerdekaan RI di Manokwari Timur

    Ketua DAP Wilayah III Doberai Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor dalam sambutannya mengatakan, hak-hak OAP telah tercantum dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Menurut Paul, hak OAP diatur secara eksplisit termasuk dalam hak berpolitik.

    “Kami dengan tegas melakukan diskriminasi positif dan memproteksi hak-hak dasar kami. Kami hanya ingin di hargai dan dihormati di atas tanah adat kami sendiri seperti kami tidak pernah merampas hak-hak masyarakat adat Nusantara lainnya di wilayah adat mereka,” ujar Paul.

    Baca juga:  Pembayaran Sertifikasi Guru Molor, DPRD Manokwari Cecar Kepala BPKAD

    Paul menegaskan, Gempha Papua lahir untuk memperjuangkan hak politik OAP di Tanah Papua. Gempha akan mendorong pemerintah pusat untuk melakukan tindakan lex specialis atas hak politik dengan ketentuan wajib bahwa, setiap partai politik hanya dapat mendukung dan dapat mengusung calon kepala daerah dari anak adat asli Papua.

     

    “Gubernur dan calon bupati wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota hanya boleh diusung parpol dari anak adat asli Papua. Ini adalah amanat UU Otsus,” tandas. Paul Finsen.

    Baca juga:  Dinanti Setumpuk Aspirasi, Besok DPR PB Mulai Reses

    Paul juga menegaskan bahwa setiap orang, individu maupun paguyuban adat Nusantara lainnya yang berdomisili di wilayah adat Papua, hanya berhak sebagai pemilih di dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Mereka tidak boleh diusung sebagai calon kepala daerah. (LP10/red)

    Latest articles

    Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dana hibah sebesar Rp10 juta untuk Masjid Babussalam saat menggelar Safari Ramadhan 1446 H/2025...

    More like this

    Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk Masjid

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dana hibah sebesar Rp10...

    Buka Puasa bersama Pekerja Media, Kajati Papua Barat : Kita sama-sama punya peran dalam Penegakan Hukum

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Selasa (25/3/2025) berbuka bersama puluhan pekerja...

    Ramadhan Berkah, Genting Oil Kasuri Berbagi dengan Warga di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) mengisi bulan suci Ramadhan...