27.4 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    LP3BH Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Papua

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Presiden Joko Widodo diminta turun tangan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua. Banyak kasus pelanggaran HAM di daerah ini yang tidak tuntas.

    “Jelang peringatan hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember mendatang, kami minta Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan banyak dugaan pelanggaran HAM di Papua,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy kepada Linkpapua.com, Selasa (7/12/2021).

    Ia menerangkan, persoalan HAM memiliki posisi penyelesaian masalah yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

    Dalam konsideran huruf f, menyatakan “…bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum dan belum sepenuhnya menampakan penghormatan terhadap HAM”.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    Menurut pengertian ketatabahasaan, lanjut Warinussy sebagai seorang pembela HAM (Human Rights defender), Negara Indonesia mengakui jika dalam kurun waktu 38 tahun sejak integrasi 1 Mei 1963, pemerintah belum sepenuhnya menjawab tuntutan pemenuhan HAM di tanah Papua.

    Selain itu, dalam Pasal 45 Undang-undang Otsus diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati HAM di tanah Papua.

    Untuk melaksanakan tugas tersebut, kata Warinussy, negara diamanatkan juga untuk membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Pengadilan HAM di Tanah Papua. Dan diamanatkan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tanah Papua.

    Baca juga:  Cara DPP PIKI Berdayakan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

    “Itu semua perlu guna menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai amanat Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang telah terjadi di Tanah Papua,” ujar Warinussy.

    Warinussy mengungkap, bahwa beberapa kasus di antaranya ialah pelanggaran HAM berat Wasior tahun 2001 yang diduga keras melibatkan mantan Kapolda Irian Jaya Made Mangku Pastika, mantan Kapolres Manokwari Letkol Pol. Bambang Budi Santoso dan mantan Wakapolres Manokwari waktu itu, Mayor Pol. Tavip Yulianto.

    Baca juga:  Tak Terima Disebut Arogan, Dansat Brimob Polda PB Datangi Polres Manokwari

    Kemudian, kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wamena 2003 yang diduga melibatkan anggota TNI angkatan Darat serta kasus Paniai di Lapangan Karel Gobay, Enoratali yang diduga melibatkan anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara.

    “Kasus-kasus tersebut perlu segera diselesaikan oleh Negara. Saya hendak menegaskan bahwa sesuai fungsinya, Komnas HAM mesti terlibat penuh dalam menyelidiki dan membawa kasus Wasior, Wamena dan Paniai ini ke Pengadilan HAM,” ujar Warinussy.

    “Sesuai amanat undang-undang, Presiden harus membentuk Pengadilan HAM di Jayapura, Papua,” katanya lagi. (LP7/Red)

    Latest articles

    Ruang Belajar Mayalibit, Komunitas Literasi Fokus Pendidikan Informal di Jantung Raja...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Komunitas Ruang Belajar Mayalibit hadir sebagai wadah literasi baru yang berfokus pada pendidikan informal di jantung Kabupaten Raja Ampat. Berdiri...

    More like this

    Ruang Belajar Mayalibit, Komunitas Literasi Fokus Pendidikan Informal di Jantung Raja Ampat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Komunitas Ruang Belajar Mayalibit hadir sebagai wadah literasi baru yang...

    Pemprov Papua Barat Tunda Belanja Barang dan Jasa, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum merealisasikan belanja barang dan jasa...

    Pemkab Raja Ampat-Kejari Sorong Teken MoU Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    SORONG, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menandatangani...