27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    PPP Teluk Bintuni Datangi Bawaslu, Sebut PSU Sejumlah TPS tak Punya Dasar Hukum

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir bersama Ketua DPC PPP Teluk Bintuni Joko Lingara mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan di lima TPS, Rabu (21/2). Mereka menilai, PSU sejumlah TPS tak memiliki dasar hukum.

    Joko Lingara dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka di Bawaslu Teluk Bintuni adalah untuk mengklarifikasi keputusan PSU yang dimulai dari TPS-08 di Kampung Argosigemerai SP5. PSU sendiri dilakukan setelah Ketua KPPS melarikan diri.

    Baca juga:  Setelah Bonepay, akan Ada Tersangka Baru, Tapi Masih Jauh dari Tuntas

    Ulah ketua KPPS itu kemudian memengaruhi beberapa TPS lainnya, termasuk TPS-03 dan 12 di Argosigemerai, TPS-03 di Bintuni Barat, dan TPS-14 di Bintuni Timur.

    Joko Lingara menekankan bahwa beberapa TPS yang dijadwalkan untuk PSU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena tidak ada laporan keberatan dari saksi-saksi partai politik. Hal ini menimbulkan keraguan akan perlunya PSU dilaksanakan.

    Sementara itu Yasman Yasir, Ketua DPW PPP Papua Barat, menambahkan bahwa keputusan PSU ini sangat aneh karena terjadi perubahan yang tidak konsisten dalam jumlah TPS yang akan mengalami PSU.

    Baca juga:  Anggota DPRD Teluk Bintuni Yasman Yasir Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Borobudur

    Ia juga menyoroti kurangnya profesionalisme dan netralitas dalam proses pengambilan keputusan PSU oleh Bawaslu.

    Kata Yasman, pihaknyaa mempertanyakan keterlambatan laporan dari Bawaslu Teluk Bintuni terkait PSU yang seharusnya sudah disampaikan sejak hari pertama setelah pemungutan suara. Keterlambatan ini menimbulkan keraguan akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa laporan dari Panwas di TPS-03 Argosigemerai SP5 tidak didukung oleh laporan keberatan dari saksi-saksi partai politik. Surat C1 yang ditandatangani oleh semua saksi menunjukkan bahwa tidak ada masalah yang signifikan yang memerlukan PSU.

    Baca juga:  Kado HUT Kemerdekaan RI, Waterpauw Berikan Penghargaan Kabupaten Berhasil Tangani Stunting

    Kesimpulannya, mereka menegaskan bahwa situasi Pemilu 2024 di Teluk Bintuni sangatlah tidak biasa, berbeda dengan tahun 2019. Oleh karena itu, mereka meminta agar Bawaslu dan Panwas melakukan kajian ulang terkait keputusan PSU di lima TPS tersebut demi menjaga integritas dan keamanan Pemilu di Bintuni. (LP5/red)

    Latest articles

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) Manokwari menyodorkan 2 figur untuk...

    More like this

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan...

    Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Manokwari Belum Tetapkan Caleg Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD...

    Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    SORSEL,linkpapua.com- Paulinus Kora (KPK) dan Yonatan Salambau (KYS) hari ini resmi mendaftar sebagai calon...