26.2 C
Manokwari
Kamis, Mei 2, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    Perusahaan Malas Lakukan Pelaporan Izin Lingkungan, DLH Papua Barat Hanya Bisa Tegur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sesuai aturan perusahaan wajib melakukan pelaporan terkait perizinan lingkungan tiap enam bulan sekali. Nyatanya, hampir seluruh perusahaan (kalau bukan seluruhnya) di Provinsi Papua Barat tidak patuh pada aturan itu.

    Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu, menyebutkan hingga saat ini hanya ada satu perusahaan yang aktif melakukan pelaporan ke dinas kaitan dengan perizinan lingkungan.

    “Perusahaan punya kewajiban yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali. Dia harus melakukan pelaporan ke dinas. Di Papua Barat ini, dari sekian banyak, hanya satu perusahaan yang sering buat laporan izin lingkungan, yakni cuma Wijaya Sentosa,” kata Leonard kepada wartawan di sela sosialisasi tata cara pengaduan pengawasan lingkungan hidup dan penerapan sanksi, Senin (12/12/2022), di salah satu hotel di Manokwari.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Tekankan KONI Perbaiki Peringkat di PON 2024

    Dia meminta pihak terkait jika jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban terkait dengan perizinan lingkungan agar dilakukan penahanan perizinan terlebih dahulu. Saat ini, kata dia, juga jadi tantangan karena hubungan dengan sektor koordinasi belum bagus dengan dinas.

    Baca juga:  Sammy Saiba Soal Bentrok Babarsari: Pemuda Papua Barat Jangan Mau Diadu Domba!

    “Kalau koordinasi antarsektor ini kelihatan belum bagus. Namun, dengan PTSP kita sedikit ada kerja sama yang baik,” ungkapnya.

    Sejauh ini, kata dia, untuk perusahaan, baru sebagai teguran tertulis dan sanksi administrasi. Pihaknya tidak bisa memproses secara hukum karena di dinas tidak ada anggaran terkait hal tersebut.

    Baca juga:  Reviu PMPRB TA 2021, Ini Pesan Kasdam XVIII/Kasuari

    “Kalau kami hanya teguran secara tertulis dan teguran administrasi. Namun, jika sampai penegakan hukum kita buang ke teman-teman Gakkumdu atau kita bisa oper ke Reserse (Polda) karena belum lama ini kita silaturahmi dengan Polda terkait hal itu,” paparnya.

    Menurut dia, masyarakat juga jangan menganggap bahwa Amdal sebagai kelengkapan administrasi saja.

    “Kita hilangkan budaya itu soal Amdal. Karena ini merupakan fungsi kontrol dan komitmen daripada pelaku usaha dalam mengelola lingkungan hidup,” paparnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Hadiri Halal Bi Halal KKSM, Hermus Dinobatkan jadi Warga Kehormatan

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri halal bi halal Kerukunan Keluarga Surabaya Manokwari (KKSM) di Hotel Valdos, Manokwari, Rabu (1/5/2024). Di kesempatan itu...

    More like this

    Universitas Caritas Papua Indonesia Resmi Hadir di Manokwari, Buka 5 Prodi

    MANOKWARI,linkpapua.com- Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) secara resmi hadir di Kabupaten Manokwari tahun akademik 2024-2025....

    Hari Buruh, Pesan Pj Gubernur Ali Baham: Perjuangkan Keselamatan-Kesehatan Kerja!

    MANOKWARI,linkpapua.com- 1 Mei 2024 hari ini diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Pemprov Papua Barat...

    Pisah Sambut Pangdam Kasuari: Mayjen Ilyas Pamit, Mayjen Haryanto Lanjutkan Estafet

    MANOKWARI,linkpapua.com- Kodam XVIII Kasuari menggelar acara pisah sambut Pangdam XVIII Kasuari di Makodam Kasuari,...