27.1 C
Manokwari
Selasa, September 17, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Perusahaan Malas Lakukan Pelaporan Izin Lingkungan, DLH Papua Barat Hanya Bisa Tegur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sesuai aturan perusahaan wajib melakukan pelaporan terkait perizinan lingkungan tiap enam bulan sekali. Nyatanya, hampir seluruh perusahaan (kalau bukan seluruhnya) di Provinsi Papua Barat tidak patuh pada aturan itu.

    Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu, menyebutkan hingga saat ini hanya ada satu perusahaan yang aktif melakukan pelaporan ke dinas kaitan dengan perizinan lingkungan.

    “Perusahaan punya kewajiban yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali. Dia harus melakukan pelaporan ke dinas. Di Papua Barat ini, dari sekian banyak, hanya satu perusahaan yang sering buat laporan izin lingkungan, yakni cuma Wijaya Sentosa,” kata Leonard kepada wartawan di sela sosialisasi tata cara pengaduan pengawasan lingkungan hidup dan penerapan sanksi, Senin (12/12/2022), di salah satu hotel di Manokwari.

    Baca juga:  Syukuran HUT Ke-76 TNI, Gubernur Apresiasi Kodam Kasuari Jaga Papua Barat Tetap Damai

    Dia meminta pihak terkait jika jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban terkait dengan perizinan lingkungan agar dilakukan penahanan perizinan terlebih dahulu. Saat ini, kata dia, juga jadi tantangan karena hubungan dengan sektor koordinasi belum bagus dengan dinas.

    Baca juga:  Pemprov dan DPR Papua Barat Siap Bahas Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2023

    “Kalau koordinasi antarsektor ini kelihatan belum bagus. Namun, dengan PTSP kita sedikit ada kerja sama yang baik,” ungkapnya.

    Sejauh ini, kata dia, untuk perusahaan, baru sebagai teguran tertulis dan sanksi administrasi. Pihaknya tidak bisa memproses secara hukum karena di dinas tidak ada anggaran terkait hal tersebut.

    Baca juga:  Tahun Depan, RSUD Papua Barat Miliki Empat Rujukan Baru

    “Kalau kami hanya teguran secara tertulis dan teguran administrasi. Namun, jika sampai penegakan hukum kita buang ke teman-teman Gakkumdu atau kita bisa oper ke Reserse (Polda) karena belum lama ini kita silaturahmi dengan Polda terkait hal itu,” paparnya.

    Menurut dia, masyarakat juga jangan menganggap bahwa Amdal sebagai kelengkapan administrasi saja.

    “Kita hilangkan budaya itu soal Amdal. Karena ini merupakan fungsi kontrol dan komitmen daripada pelaku usaha dalam mengelola lingkungan hidup,” paparnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dipastikan Dilantik 2 Oktober

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Plt Sekretaris DPR Papua Barat Eduard Toansiba mengonfirmasi, 35 anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 akan dilantik 2 Oktober mendatang. Eduard...

    Golkar, PSI dan PAN jadi 1 Fraksi di DPRK Manokwari

    More like this

    Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dipastikan Dilantik 2 Oktober

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Plt Sekretaris DPR Papua Barat Eduard Toansiba mengonfirmasi, 35 anggota DPR...

    BPBD Ingatkan Ancaman Kekeringan di Papua Barat: Bisa Terjadi Krisis Air

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat mengingatkan masyarakat akan dampak...

    BMKG: Manokwari Masuk Kemarau, Ada Ancaman Kekeringan Ekstrem

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Papua Barat melaporkan, Kabupaten Manokwari...