26.7 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Perkawinan Paksa yang Jerat Pejabat KPU Bintuni

    Published on

    BINTUNI,Linkpapua.com- Oknum pejabat Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial SBM yang dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual, terancam pidana penjara 9 tahun. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Teluk Bintuni akan segera melakukan gelar perkara.

    Sebelumnya, SBM dilapor atas dugaan pemaksaan perkawinan terhadap SA. SA sendiri adalah pegawai honorer di KPUD Teluk Bintuni yang sudah diberhentikan dari pekerjaannya sejak Desember 2022 lalu.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, kasus ini terus didalami. Pihaknya sudah mendengarkan keterangan 14 orang saksi.

    Baca juga:  Gandeng Satpol PP, Bawaslu Manokwari Tertibkan Baliho di Sekolah-Tempat Ibadah

    “Penyidik juga sudah mengambil keterangan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor. Senin depan kami berencana gelar perkara ini, untuk memastikan apakah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum sehingga prosesnya harus kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).

    Selama proses penyelidikan, pasal yang disangkakan ke SBM adalah Pasal 6b, Pasal 6c dan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bunyi dari pasal ini disampaikan Tomi Marbun; Setiap orang secara melawan hukum memaksa menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana pemaksaan perkawinan dengan pidana penjara paling lama selama 9 tahun, dan atau denda paling banyak 200 juta rupiah.

    Baca juga:  Operasi Pekat Mansinam II, Polres Teluk Bintuni Amankan Pelaku Curanmor, Prostitusi, hingga Narkoba

    Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini dilaporkan SA ke Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIT. Surat Tanda Terima Laporan Polisi perkara ini diterima SA dengan nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/ Res Teluk Bintuni /Papua Barat tertanggal 14 Januari.

    Baca juga:  Kemenkeu Gelar Bazar UMKM di Manokwari, Plt Sekda PB: Pilar Ekonomi Daerah

    Usai membuat LP, SA langsung diarahkan ke ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan. SA diperiksa penyidik PPA selama hampir 5 jam dan menjawab sebanyak 23 pertanyaan. (LP5/red) 

    Latest articles

    Rela Pensiun Dini, Dominggus Rumadas Siap Maju Jadi Calon Bupati Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Salah satu putera Doreri, Dominggus Rumadas memutuskan untuk maju sebagai bakal calon Bupati Manokwari pada Pilkada November mendatang. Dominggus mengaku ingin mengabdi...

    More like this

    Melkias Werinussa Ungkap Sederet Rencana Strategis Pemprov PB Jelang Perpindahan IKN

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa membeberkan sederet...

    HUT Wondama ke-21, Bupati Hendrik Boyong Pejabat-ASN Belanja ke Pasar Sentral Iriati

    WASIOR, linkpapua.com- Kabupaten Teluk Wondama merayakan HUT ke-21 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan...

    Overstay, Imigrasi Sorong Deportasi Seorang WNA Asal Amerika Serikat

    SORONG, linkpapua.com- Seorang pemuda warga negara Amerika Serikat berisnisial TMM dideportasi oleh Kantor Imigrasi...