27.4 C
Manokwari
Jumat, Mei 10, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Kejagung pantau penggunaan dana COVID-19 di Papua Barat

    Published on

    Manokwari- Kejaksaan Anggung RI terus memantau penggunaan dana COVID-19 di seluruh daerah Provinsi Papua Barat

    Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono di Manokwari Senin mengatakan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, Kejati dan jajaran wajib melakukan asistensi penggunaan COVID-19 di daerah. Di Papua Barat, pihaknya pun telah menandatangi nota kesepahaman kerjasama pengawasan bersama gubernur.

    “Selama ini, kami pun melaporkan secara rutin perkembangan penggunaan anggaran COVID-19 di seluruh daerah di Provinsi Papua Barat ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Rudy.

    Baca juga:  Ini Daftar Kabupaten/Kota di Papua Barat Berstatus PPKM Level 3

    Laporan kepada Kejagung, katanya, dilakukan dua pekan sekali. Laporan itu berupa hasil supervisi penggunaan anggaran COVID-19 dari tim Satgas provinsi.

    “Penekanan kami apakah laporan penggunaan anggaran itu sesuai dengan peruntukan atau tidak. Instruksi dari atas seperti itu,” kata dia lagi.

    Baca juga:  Fokus Konsolidasi, BKPRMI Papua Barat Segera Bentuk Kepengurusan DPD

    Rudy mengutarakan, kegiatan supervisi penggunaan dana COVID-19 tak hanya dilakukan Kejati Papua Barat. Seluruh Kejaksaan Negeri juga melakukan hal yang sama di wilayah kerja masing-masing.

    “Saat ini kami sedang mengumpulkan laporan untuk minggu keempat bulan September 2020. Setelah lengkap, data dari seluruh Kejari nanti kami rekap dan langsung lanjutkan ke Jakarta,” sebutnya.

    Ia mengemukakan, Kejaksaan Agung menyimpan data lengkap tentang anggaran COVID-19 dari seluruh daerah di Indonesia. Saat dibutuhkan data tersebut siap dikeluarkan.

    Baca juga:  Soal Keterlambatan Gaji, Ketua MRP Papua Barat Angkat Bicara

    “Misalnya jika DPR RI melakukan rapat dengar pendapat soal realisasi dana COVID-19 di daerah, data sudah siap dan seluruh daerah ada,” ujarnya lagi.

    Ia mengingatkan, anggaran COVID-19 tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Penggunaan dana harus sesuai dengan aturan. (LPB1/red)

    Latest articles

    Partai Golkar Teluk Wondama Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah  

    0
    WASIOR, Linkpapua.com - DPD Partai Golkar Teluk Wondama membuka pendaftaran atau penjaringan bakal calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama untuk Pilkada...

    More like this

    Dominggus Daftar di Perindo Maju Pilgub PB, Singgung Lawan Kotak Kosong

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dominggus Mandacan mengantarkan berkas pendaftarannya ke DPW Partai Perindo Papua Barat...

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek...

    Tuntut Pembayaran Gaji, Honorer Palang Gedung DPR Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Puluhan tenaga honorer berunjuk rasa di Gedung DPR Papua Barat, Senin...