27.7 C
Manokwari
Minggu, Oktober 27, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Teluk Bintuni Tagih Tunggakan Iuran Perusahaan Nakal

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menagih tunggakan iuran perusahaan peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Langkah sinergis ini diimplementasikan melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari untuk Kejari Teluk Bintuni.

    Tercatat, jumlah total tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dari tujuh perusahaan di Teluk Bintuni mencapai Rp82.709.810 dengan jangka waktu pembayaran yang mencakup periode 2022 hingga 2023.

    Baca juga:  Masa Transisi Korban Kebakaran Borobudur Kembali Diperpanjang, BPBD Ungkap Alasannya

    Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Teluk Bintuni, Gayus Frangki Oinari Baba, mengungkapkan harapannya melalui kerja sama ini agar perusahaan-perusahaan yang masih memiliki kewajiban iuran tertunggak terhadap karyawan mereka untuk segera menindaklanjuti dengan pembayaran tepat waktu.

    “Sudah menjadi kewajiban manajemen perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan agar kesehatan mereka terlindungi. Dengan adanya SKK yang kami terbitkan untuk kejaksaan, kami berharap mereka akan lebih patuh lagi dalam menyelesaikan kewajibannya,” kata Gayus usai penyerahan SKK, Rabu (9/8/2023).

    Baca juga:  Layanan Makin Lengkap, Berobat Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

    Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua, mengungkapkan setelah menerima SKK dari BPJS Kesehatan, pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan yang memiliki kewajiban iuran tertunggak.

    “Kami nanti akan menyurati para pihak terkait guna didengar keterangannya dan alasan tidak melakukan pembayaran,” ungkap Johny yang didampingi Kasi Datun Kejari Teluk Bintuni, Habibie Anwar.

    Baca juga:  BPJS Kesehatan Mansel Siapkan Link Website Layani Skrining Petugas KPPS Pemilu 2024

    Namun, kata dia, jika dalam pemanggilan ini tidak ditemukan niat baik dari manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang tertunggak, Kejari Teluk Bintuni akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Manokwari.

    “Kami mewakili BPJS Kesehatan akan melakukan proses litigasi berupa persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari. Tapi, kami berharap proses itu tidak sampai terjadi. Kami ingin penyelesaian masalah ini secara humanis,” ucapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    BNPT dan FKPT Papua Barat Lakukan Pencegahan Paham Radikalisme, Intoleransi dan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua Barat menggelar Forum Grup Discussion (FGD) untuk pencegahan paham radikalisme,...

    More like this

    BNPT dan FKPT Papua Barat Lakukan Pencegahan Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua...

    Mohamad Lakotani : Flobamora Sudah Berkontribusi bagi Papua Barat 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mohamad Lakotani menghadiri pelantikan Pengurus Rumah Besar Flobamora (PRBF) Manokwari periode 2024-2029...

    Pj Gubernur Ali Baham Apresiasi Program Kebun Hidroponik yang Digagas Tangguh LNG 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kebun hidroponik percontohan di Kampung Tanah Merah Baru (TMB) yang dikembangkan oleh...