26.7 C
Manokwari
Selasa, April 30, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Lelang 102 Randis Mulai Hari ini

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hari ini mulai melakukan pelelangan terhadap 10 unit kendaraan dinas roda empat. Ada ratusan unit kendaraan yang akan dilelang.

    Kabid Aset BPKAD Provinsi Papua Barat Yakub Jitmau yang dikonfirmasi di kantornya Senin (28/3/2022) mengatakan, total kendaraan yang akan dilelang yakni 102 unit. Nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    “Kendaraan yang akan dilelang dibagi dua dan 52 sudah layak dilakukan lelang. Sebanyak 30 unit akan dilelang berturut-turut tiga hari ini,” jelasnya.

    Baca juga:  12 Polsek di Papua Barat tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

    Lanjut dia, hari ini akan dilakukan lelang sebanyak 10 unit kendaraan dinas dan tiga unit di antaranya sudah laku dengan harga Rp252 juta lebih.

    “Besok juga akan dilakukan lelang 10 unit dan lusa 10 unit lagi,” katanya.

    Menurut Yakub, kendaraan dinas yang dilelang ini kata dia usiannya semua di atas tujuh tahun. Harga terendah sampai Rp13 jutaan dan harga tertinggi sampai ratusan juta tergantung kondisi kendaraan.

    Baca juga:  Penanaman Padi Sawah Inpari IR Nutri Zinc, Upaya TP PKK Teluk Bintuni Tekan Angka Stunting

    Pelaksanaan Pelang baru dilakukan pada roda empat nanti kata dia juta ada lelang roda dua. Lelang kendaraan dinas ini kata dia juga bagian dari penertiban aset provinsi Papua barat.

    Sementara, Fungsional pejabat lelang ahli Pertama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Rushan Nasyrul Haq mengatakan bagi masyarakat yang akan mengikuti pelelangan proses pelelangan dapat dilihat di website www.lelang.go.id.

    “Harga ditentukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) penilai. Mereka ada sertifikasi mereka lakukan survei kemudian mereka cari pembanding disesuaikan harganya,” ujarnya.

    Baca juga:  Belum Sepekan, Serapan Anggaran Papua Barat Naik 1 Persen

    Jika pembeli di luar daerah dianggap tahu kondisi barang dan tahu berapa biaya yang akan dikeluarkan. BPKAD cuma sampai di pengumuman koran dan pelaksanaan lelang.

    “Tunggakan pajak, ongkos kirim dan lainnya tanggungan pembeli. Setelah proses lelang pembeli diberikan batas waktu lima hari untuk membayar 20 persen jika tidak maka akan dilakukan lelang ulang,” imbuh Yakub. (LP9/Red)

    Latest articles

    SKK Migas-Pertamina Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi Buah Merah di Sorong

    0
    SORONG-linkpapua.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) dan Pertamina EP Zona 14 Papua Field (PEP Papua) melakukan...

    More like this

    SKK Migas-Pertamina Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi Buah Merah di Sorong

    SORONG-linkpapua.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas)...

    Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indouw, bersama 9 instansi lainnya raih penghargaan dari Menteri Hukum...

    NasDem Tunjuk Dominggus Mandacan Calon Tunggal di Pilgub Papua Barat

    MANOKWARI,linkpapua.com- Partai NasDem menunjuk Dominggus Mandacan sebagai calon tunggal di Pilgub Papua Barat 2024....