26.7 C
Manokwari
Selasa, April 30, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Operasi Pekat Manokwari: Ringkus 2 Curanmor, Senjata Api dan Bandar Judi

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Polres Manokwari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 2 pekan. Hasilnya, 2 gembong curanmor dan seorang bandar judi diringkus.

    Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, Operasi Pekat yang dilakukan memberi dampak cukup besar di masyarakat. Menurutnya, selama 2 pekan ada penurunan intensitas tindak kriminalitas.

    ”Operasi Pekat dilaksanakan dari 21 Maret hingga 3 April dengan sasaran operasi tindak pidana berkaitan dengan penyakit masyarakat. Di antaranya, pencurian, premanisme, prostitusi dan miras. Operasi ini dengan mendatangi pasar, tempat hiburan malam dan razia di jalan raya,” terang Parasian dalam keterangan pers, Senin (4/4/2022.

    Baca juga:  8 Gugur, 35 Orang Berebut 11 Posisi Eselon II di Pemkab Teluk Bintuni

    Disebutkan Parasian, selama Operasi Pekat adalah beberapa kasus lkriminal yang berhasil diungkap. Antara lain penangkapan dua gembong curanmor berinisial YMK dan AM.

    Dari tangan YMK disita barang bukti 5 unit sepeda motor. Sementara dari tersangka AM disita 1 unit sepeda motor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

    Baca juga:  Harhubnas 2021, Wakil Bupati Teluk Bintuni Ajak Insan Perhubungan Terus Bersinergi

    Parasian juga mengungkapkan, selain curanmor, turut diamankan 51 senjata tajam dari berbagai jenis serta 1 senjata api rakitan.

    “Dari operasi di THM maupun tempat penjualan miras diamankan 561 botol miras dari berbagai jenis dengan nilai materi mencapai Rp89 juta. Untuk pemilik miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ini berkaitan dengan perdanya belum diatur sanksi pidana. Karena pasti penjual miras itu tidak memiliki ijin,” beber Parasian.

    Baca juga:  Disambangi anggota dewan, petani Prafi 'curhat' kesulitan obat hama

    Selain itu juga ditangkap pelaku perampasan dan bandar judi. Para pelaku kejahatan tersebut terancam kurungan penjara sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(LP3/Red)

    Latest articles

    SKK Migas-Pertamina Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi Buah Merah di Sorong

    0
    SORONG-linkpapua.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) dan Pertamina EP Zona 14 Papua Field (PEP Papua) melakukan...

    More like this

    SKK Migas-Pertamina Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi Buah Merah di Sorong

    SORONG-linkpapua.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas)...

    Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indouw, bersama 9 instansi lainnya raih penghargaan dari Menteri Hukum...

    NasDem Tunjuk Dominggus Mandacan Calon Tunggal di Pilgub Papua Barat

    MANOKWARI,linkpapua.com- Partai NasDem menunjuk Dominggus Mandacan sebagai calon tunggal di Pilgub Papua Barat 2024....