27.3 C
Manokwari
Rabu, Mei 1, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Jerat Ulang Nur Umlati, Kejati Papua Barat Klaim Kantongi Bukti Baru

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyidik kembali kasus dugaan korupsi pengadaan Septic tank Individual BioTech pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat. Proyek ini digulir 2018 dan menghabiskan lebih dari Rp7 miliar.

    Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pernah disidik Kejati Papua Barat pada awal 2021. Tersangkanya Muchamad Nur Umlati.

    Sayangnya, penyidik harus kehilangan kesempatan menjerat Umlati. Status tersangkanya dianulir usai memenangkan gugatan pra-peradilan.

    Terkait penyidikan kembali ini, Kejati menyatakan siap menghadapi ‘serangan balik’.

    “Kami tentu sudah belajar dari penanganan sebelumnya. Intinya kami siap hadapi serangan balik, karena dalam penanganan yang sekarang ini, kami bisa pastikan bahwa hal-hal seperti kemarin tidak akan terjadi lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan kepada Linkpapua.com, Sabtu (23/10/2021).

    Wuisan melanjutkan, bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Septictank Raja Ampat bukan lagi dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi sudah penyidikan.

    Baca juga:  Hari ini Tim SAR akan Perluas Pencarian Korban Hilang di Kali Wariori hingga 30 Km

    Oleh sebab itu, penanganan kali ini tak membutuhkan waktu lama karena sudah pernah dilakukan sebelumnya. Bahkan pemeriksaan di lapangan pun sudah berulang kali dilakukan.

    Wuisan mengklaim, penyidik telah memiliki cukup bukti baru, dan sedang melengkapi berbagai materi yang pada penyidikan sebelumnya dianggap belum lengkap, sebagaimana yang digugatkan dalam pra-peradilan.

    Di antaranya kata dia, ialah hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, terkait kerugian negara.

    “Kami menunggu saja hasil dari BPKP, itu update terbaru. Setelah hasilnya keluar, kita langsung penetapan,” kata Wuisan.

    Nur Umlati Dua Kali Menang Pra-Peradilan

    Untuk diketahui, pada penyidikan sebelumnya, penyidik menetapkan Muchamad Nur Umlati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tersebut. Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan kerugian negara mencapai Rp4,112 miliar.

    Baca juga:  105 Personel Polda Papua Barat Dites Urine, Seluruhnya Bersih Narkoba

    Penanganan kasus tersebut pun sempat menjadi kontroversi. Sebab, Muchamad Nur Umlati telah dua kali ditetapkan tersangka. Dan dua kali menang pra-peradilan. Pertama, ia ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua pada 2019.

    Kemudian pada awal 2021, Muchamad Nur Umlati kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat. Namun statusnya sebagai tersangka secara otomatis dicabut setelah lagi-lagi menang gugatan melalui sidang pra-peradilan.

    Kini, dalam memproses kembali kasus dugaan korupsi itu, Kejati mengaku siap menghadapi segala upaya atau langkah hukum yang mungkin akan kembali dilayangkan oleh pihak yang berkaitan.

    “Apapun upaya ke depan yang mungkin nanti dilayangkan oleh pihak bersangkutan atau yang terkait, penyidik siap hadapi. Hal kemarin itu kita jadikan pelajaran, pastinya tidak akan terulang lagi,” kata Wuisan.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyidikan Kejati diketahui dugaan korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Raja Ampat mengadakan program pengadaan dan pembangunan Septictank Individual BioTech, sebanyak 223 unit untuk mengatasi masalah limbah pembuangan dari rumah tangga.

    Baca juga:  Respons Jaksa Agung, Kejati PB Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

    Ratusan unit tangki sebagai wadah penampungan limbah dan juga tempat pengolahan untuk menjadi cairan yang layak buang dan ramah lingkungan itu, disebar pada tiga wilayah. Masing-masing di Kota Waisai sebanyak 100 unit, Waigeo Selatan 50 unit dan Misool Timur sebanyak 73 unit, dengan total anggaran mencapai Rp7,062 miliar.

    Anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Raja Ampat 2018 itu telah dicairkan 100 persen dan dibagikan ke masyarakat. Namun, progres pekerjaan ternyata tak 100 persen terealisasi.

    Akibatnya, sesuai hasil audit investigasi BPKP perwakilan Papua Barat saat itu, menyatakan, kerugian negara yang dialami Pemerintah Raja Ampat mencapai Rp4,112 miliar dari nilai total anggaran.(LP7/red)

    Latest articles

    Universitas Caritas Papua Indonesia Resmi Hadir di Manokwari, Buka 5 Prodi

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com- Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) secara resmi hadir di Kabupaten Manokwari tahun akademik 2024-2025. UNCRI membuka tiga fakultas dengan 5 program studi (prodi). UNCRI awalnya...

    More like this

    Universitas Caritas Papua Indonesia Resmi Hadir di Manokwari, Buka 5 Prodi

    MANOKWARI,linkpapua.com- Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) secara resmi hadir di Kabupaten Manokwari tahun akademik 2024-2025....

    Bupati Manokwari Maknai Pentingnya Halal Bi Halal Sebagai Wadah Persatuan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri Halal Bi Halal yang digelar DPD Partai...

    38 CJH Ikuti Manasik Haji yang Digelar Kemenag Teluk Bintuni   

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Kementerian Agama Teluk Bintuni menggelar manasik haji bagi 38 calon jemaah haji...