27.6 C
Manokwari
Selasa, April 23, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    GSBI Ingatkan Perusahaan tak Lalai Bayar THR

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat Johannes Akwan mengingatkan perusahaan agar tidak melalaikan kewajiban membayar THR. Perusahaan yang lalai bisa dijerat pidana.

    “Dalam surat edaran (SE) Menaker, diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Johannes, Rabu (21/4/2021).

    Dijelaskan Johannes, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Baca juga:  Datang ke Manokwari, Dirjen Bimas Kemenag Harap Pesparawi Makin Efektif Tingkatkan Kehidupan Keagamaan

    “Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah,” ungkapnya.

    Menurutnya, SE Menaker sangat jelas bahwa THR adalah yang melekat pada pekerja. Dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkannya.

    Terlebih di masa pandemi Corona, pemberian THR dapat mendorong daya beli masyarakat. Kata Johannes, THR itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi.

    “Meskipun perusahaan juga terdampak karena Covid-19, pemerintah sudah memformulasikan dengan membuat aturan yang membolehkan perusahaan membayarkan THR dengan dicicil berdasarkan adanya kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan,” jelasnya.

    Baca juga:  KPK Konsen Awasi Potensi Korupsi Sektor Kehutanan di Papua Barat

    Menurut Johannes, kalau ada perusahaan yang mau mencicil THR, harus ada komunikasi dengan karyawan berkaitan dengan kondisi perusahaan. Lalu dibuat surat kesepakatan tentang pembayaran THR dengan cicil sehingga itu menjadi utang perusahaan ke karyawan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dari perusahaan.

    Dikatakan Akwan, Dinas Tenaga Kerja dan Dewan pengupahan juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan. Salah satunya dengan mendirikan pos-pos pengaduan agar jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut bisa dilaporkan.

    Baca juga:  Perpanjangan Runway Bandara Rendani Dioperasikan Akhir 2023

    “Perusahaan yang tidak membayar THR itu maka dapat dipidana karena tidak memenuhi hak karyawan,” tegasnya.

    Johannes mengaku terbuka jika ada buruh yang melapor.

    “Tentu akan dilihat pengaduannya, jika berkaitan dengan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, maka itu bisa dibawa ke ranah pidana karena telah melakukan penggelapan. Tetapi jika mungkin terjadi keterlambatan karena proses administrasi di manajemen itu masih bisa dimaklumi”, tutupnya. (LP 3/Red)

    Latest articles

    Selamat! Petrus Kasihiw Raih Gelar Doktor Lingkungan di Unipa

    0
    MANOKWARI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw berhasil meraih gelar doktor bidang lingkungan usai menjalani ujian promosi di Universitas Papua, Selasa (23/42024). Petrus Kasihiw mempertahankan...

    More like this

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Aristoteles Wamafma Bulatkan Tekad Ikut Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Salah satu figur yang aktif diberbagai organisasi gereja maupun politik yaitu Aristoteles...

    Maju Pilkada Manokwari, Hermus Yakin Dapat Dukungan Mayoritas Partai Politik  

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dukungan bagi Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI-Perjuangan) Manokwari Hermus Indou yang juga...