27.8 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
27.8 C
Manokwari
More

    Pelaku Ujaran Kebencian di Raja Ampat Diciduk di Gowa Sulsel

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- Seorang pria berinisial R (38) ditangkap anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sabtu (8/05/2021). R adalah terduga pelaku ujaran kebencian di Raja Ampat.

    Kasus ujaran kebencian ini ditangani Polres Raja Ampat. Rencananya, R akan dijemput petugas pada Senin lusa (10/5/2021) untuk dibawa ke Raja Ampat.

    Dalam keterangan persnya Sabtu (8/5/2021), Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai ujaran kebencian ini, pihak kepolisian langsung sigap membangun koordinasi lintas jajaran Polda Papua Barat.

    Baca juga:  Musda KNPI 15 Maret, Sius Tegaskan Tidak Ada Penundaan Lagi

    Polres Raja Ampat juga berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan. Karena diketahui terduga pelaku berada di Gowa, Sulsel.

    “R (38) berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada hari Sabtu (8/05) pukul 01.00 WITA atau pukul 02.00 WIT,” jelas Kapolres.

    Kapolres mengatakan, terduga R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa. Tepatnya di Desa Limbung, Kelurahan Mataalo, Kecamatan Bajeng.

    Diceritakan bahwa setelah diciduk, polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menebar ujaran kebencian. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan satu akun di Facebook dengan nama akun Evakontener.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Serahkan Bansos untuk Ratusan Tokoh Agama

    “Jadi Pada saat itu, rekan-rekan dari Subdit 5 Cyber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut,” ucap Kapolres.

    Untuk tahapan selanjutnya, tanggal 10 Mei, pihaknya akan menjemput terduga pelaku di Makassar dan selanjutkan dibawa ke Raja Ampat.

    Baca juga:  Bupati Sebut 2022 Jadi Tahun Transformasi dan Pembaharuan Wujudkan Visi Misi Pemda Manokwari

    Soal detail ujaran kebencian yang dilakukan R, Kapolres belum merincinya. Begitu juga motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan.

    Kapolres mengaku akan memberikan penjelasan lebih detail setelah tersangka tiba di Raja Ampat.

    “Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata”, tutupnya.(LP 3/Red)

    Latest articles

    Pj Sekda PB Tegaskan tak Ada Lagi Penambahan Honorer Mulai Tahun...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com - Pj Sekda Provinsi Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, tak ada lagi penambahan honorer mulai tahun ini. Yacob menyebut, beban APBD sudah...

    More like this

    Syahruddin Makki Layak jadi Cawabup Manokwari: Berdedikasi di Dunia Usaha dan Politik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua DPW PPP Papua Barat Syahruddin Makki digadang sebagai bakal calon Wakil...

    Hermus Indou Hadiri Pembekalan Bacakada PKB, Cak Imin Sampaikan Sejumlah Pesan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati petahana Manokwari Hermus Indou mengikuti pembekalan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada)...

    Rawat Keberagaman, KB-TK Kemala Bhayangkara 06 Manokwari Gelar Halal bi Halal 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Keluarga besar Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak (KB-TK) Kemala Bhayangkari 06...