28.4 C
Manokwari
Senin, April 29, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    Usai Dilimpahkan, Tersangka Dugaan Pungli di RSUD Manokwari Resmi Ditahan di Rutan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, Senin (12/4/2021), resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar tarif pengurusan jenazah di RSUD Manokwari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Tersangka kini dialihkan penahanannya ke Rutan Manokwari.

    Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan kepada Linkpapua.com, mengatakan, setelah dilimpahkan masa penahanan tersangka berinisial AGO kini dialihkan ke Rutan Lapas Klas IIB Manokwari. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

    Baca juga:  Pantau Pendistribusian BBM, Kapolres Maybrat: Jangan Menimbun dan Naikkan Harga Berlebihan

    “Pelimpahan tersangka sudah kita terima dari Kepolisian. Sementara ini tersangka kita tetapkan masa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan lagi ke pengadilan, untuk persidangan,” kata Budiawan saat ditemui di ruang kerjanya.

    Terkait kasus ini, tersangka AGO dijerat Pasal 12 huruf E jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Kejati PB Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat

    Berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian, AGO yang berperan sebagai koordinator pada kamar jenazah di RSUD Manokwari, diduga telah bertindak sendiri dalam menerapkan Pungli kepada keluarga pasien. Selama menjalankan aksinya, tersangka telah meraup keuntungan sebanyak Rp13 juta lebih.

    Keuntungan tersebut didapat dengan cara menaikan harga pengurusan (memandikan dan mengawetkan) jenazah. Meski penawaran masih bisa dilakukan, namun AGO mematok tarif Rp6 juta/jenazah kepada keluarga pasien.

    Baca juga:  Penetapan Tersangka Kasus Korupsi ATK di BPKAD Sorong Tunggu Audit BPK RI

    Kenaikan harga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sebab, retribusi yang diwajibkan hanyalah sebesar Rp130 ribu untuk biaya memandikan, dan Rp250 ribu untuk biaya pengawetan jenazah.

    Selain Pungli, AGO juga diduga telah menggelapkan uang retribusi penerimaan pengurusan jenazah. Sebab, tersangka diketahui tidak pernah menyetorkan biaya pengurusan jenazah kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari.(LPB7/red)

    Latest articles

    Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama adalah Identitas Bangsa

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar dalam momentum Silaturahim Syawal dan Tausyiah Kebangsaan yang dihelat DPW LDII Jawa Timur...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...