28.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 17, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    3 Tahun Buron, Direktur Fourking Mandiri Terancam 20 Tahun Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – BT (54), tersangka kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat diduga merugikan negara Rp1,360 miliar. Ia terancam 20 tahun penjara.

    BT sempat buron sejak selama 3 tahun. Direktur PT. Fourking Mandiri itu, akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis 24 November 2021.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja lsama dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejari Sorong. Penangkapan tersangka berlangsung sekira Pukul 18:35 WIB, di Jln. Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Setelah ditangkap, tersangka kemudian diperiksa di Kejari Jaksel dan selanjutnya diterbangkan ke Manokwari, Papua Barat dengan pengawalan ketat tim Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong. Rombongan yang membawa tersangka baru tiba di Manokwari pada Jumat siang (26/11/2021).

    Baca juga:  Bekali Siswa dan Guru, SMP Yapis Manokwari Gelar Bimtek Jurnalistik dan Pengelolaan Podcast

    “Tersangka ditangkap di Jaksel pada Kamis sore dan baru tiba di Manokwari pada Jumat Siang. Setelah ini, untuk penahanannya tersangka akan diterbangkan lagi ke Sorong guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat Rudy Hartono, dalam konferensi pers.

    Hartono mengatakan, status tersangka BT masuk dalam DPO karena tidak mau mengindahkan panggilan Kejari Sorong untuk diperiksa sebagai saksi, saat kasusnya tengah dalam tahap penyidikan pada 2018.

    “BT sebelumnya sudah dipanggil secara patut, namun tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan DPO, dan baru kemarin akhirnya berhasil ditangkap atas kerjasama tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong,” ujar Hartono.

    Dalam kasus ini, BT diduga terlibat mark-up pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

    Baca juga:  SKK Migas-KKKS Pamalu Resmikan 4 Usaha 'Dewi Bakul' di Kampung Arar

    Proyek tersebut ditengarai bermasalah akibat adanya dugaan perbuatan korupsi oleh para tersangka, dengan kerugian negara sebanyak lebih dari Rp1,360 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

    Tersangka BT dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan/atau pidana mati.

    Libatkan 3 Pejabat

    Selain BT yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi tersebut juga melibatkan tiga orang pejabat lain. Satu di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan vonis 4 tahun penjara.

    Baca juga:  Keliopas Meidodga Dikukuhkan Jadi Ketua DAP Wilayah III Doberai

    “Kasus ini bukan hanya melibatkan BT seorang, tetapi ada tiga orang yang satu diantaranya sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan, satu orang lagi sementara masih dalam pengejaran. Secepatnya juga akan ditangkap dan ditetapkan tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Syafiruddin.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad, menambahkan, bahwa demi kepentingan penyidikan, maka status penahanan tersangka BT sementara ini dititipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong.

    “Status penahanan tersangka sementara kita titipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong, selama 20 hari kedepan. Ini demi kepentingan penyidikan, karena tersangka BT harus juga didampingi penasihat hukum,” kata Fuad. (LP7/Red)

    Latest articles

    Bupati Bernard Kukuhkan Pengurus TP-PKK Mansel 2025-2030, Tekankan Inovasi

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Mansel masa bhakti 2025-2030, Selasa (17/6/2025). Dalam...

    More like this

    Bupati Bernard Kukuhkan Pengurus TP-PKK Mansel 2025-2030, Tekankan Inovasi

    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan...

    Rakornis BPSDM Papua Barat Bahas Harmonisasi Kebijakan Pengembangan ASN

    MANOKWARI, LinkPapua.com — Upaya harmonisasi kebijakan pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bahasan Rapat...

    Polresta Manokwari Gelar Donor Darah Moment HUT Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Manokwari menggelar kegiatan...