28.3 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manokwari Berhasil Ditangkap

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menangkap 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite berinisial SD, WY dan WR.

    Dalam pers Release yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong menjelaskan 3 tersangka tersebut sudah menjalankan aksinya berulang kali.

    “Pelaku ditangkap 14 Mei setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku ini modusnya mengantri BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,”ujarnya Kamis (15/5/2024).

    Baca juga:  Harga Komoditas di Pasar Wosi Manokwari: Cabai Turun, Beras Masih Tinggi

    Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan karyawan di SPBU. Pasalnya dalam menjalankan aksinya, kendaraan yang digunakan mendapat antrian kusus saat berada di SPBU.

    Sementara itu, kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeguna Utama menjelaskan para tersangka dapat mengantongi keuntungan 4 ribu rupiah perliternya dari setiap BBM yang dijualnya.

    Baca juga:  Menakar Kans 3 Calon Plt Sekda Papua Barat, Waterpauw: Tunggu Kemendagri

    “Dari harga normal, pelaku menjual dengan harga lebih tinggi ke masyarakat. Mereka sudah melaksanakan ini satu hingga dua tahun terakhir. Dalam sehari mereka bisa mengisi di SPBU berulang kali, padahal seharusnya dengan melalui aplikasi Pertamina hanya diperbolehkan satu kali per harinya,”tambahnya.

    Baca juga:  Ketua KPU Teluk Bintuni Ingatkan PPD Jaga Integritas di Pemilu: Jangan Main Api!

    Selain itu, kepolisian juga akan mendalami dimana bengkel yang memodifikasi kendaraan yang digunakan.

    Dari 3 tersangka, diamankan 3 kendaraan roda 4 yang tankinya sudah dimodifikasi serta setengah ton BBM jenis pertalite. Akihat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 KUHP dengan ancaman penjara 4 hingga 6 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai Sowi, Manokwari, Jumat (26/7/2024). Gerakan reboisasi ini dilaksanakan dalam rangka...

    More like this

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai...

    KPU RI Masih Kaji Usulan Kenaikan Dana Operasional PPD-PPS Bintuni 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyebut, usulan kenaikan dana operasional PPD...

    Bawaslu Manokwari bersama PWI Papua Barat Komitmen Wujudkan Pilkada Berintegritas

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar coffe morning bersama pekerja media dan...