27.8 C
Manokwari
Senin, Februari 10, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Temukan Pungli, Suap dan Gratifikasi? Adukan ke “LAPOR”

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pengaduan Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hasan mengatakan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan pelayanan publik terhadap indikasi pungutan liar (Pungli), suap dan gratifikasi ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.

    LAPOR merupakan platform dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terintegrasi dengan 34 Kementerian, 100 Lembaga dan 523 Pemerintah Daerah. SP4N – LAPOR dapat diakses melalui website, media sosial (medsos), dan aplikasi yang dapat diunduh pada perangkat android maupun IOS atau melalui SMS di call center 1708.

    Baca juga:  Diskominfo Papua Barat Pasang 10 VSAT IP Percepat Perekaman KTP-el di Pegaf

    “Apapun itu tidak dibolehkan. Segera laporkan. Kami punya tim yang akan mengecek langsung di lapangan,” kata Hasan, Selasa (30/11/2021), dalam giat penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Statistik Provinsi Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Hasan menerangkan, bahwa masyarakat bisa mengadukan apapun mengenai mutu pelayanan publik, selain Pungli, suap dan gratifikasi. Pengaduan pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat melalui SP4N – LAPOR akan ditindaklanjuti langsung pihaknya untuk diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Baca juga:  Bertepatan Tahun Politik, HUT Papua Barat akan Digelar Sederhana 

    Sejauh ini, lanjut Hasan, LAPOR di Papua Barat telah menerima 338 pengaduan terkait buruknya pelayanan publik di sepanjang 2021. Data terupdate pada 29 November 2021, rata-rata penyelesaian pengaduan masih dibawah 50 persen.

    “Dari 338 pengaduan, hanya 37 yang selesai. Ini menunjukan bahwa rata-rata persentase penyelesaian pengaduan pada pemerintahan daerah di Papua Barat masih rendah. Dan ini yang sedang kita benahi, agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan semakin baik,” kata Hasan.

    SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari dan/atau jenis manapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik berwenang.

    Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Lintas Distrik

    LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan nasional pada 27 Oktober 2020, dan Kemendagri menjadi salah satu stakeholder utama pengelola SP4N – LAPOR pada 9 September 2021.

    Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemerintah daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. (LP7/Red)

    Latest articles

    DPRK Teluk Bintuni Umumkan Penetapan Yohanis-Joko sebagai Bupati-Wabup Terpilih

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni mengumumkan penetapan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan diumumkan DPRK...

    More like this

    DPRK Teluk Bintuni Umumkan Penetapan Yohanis-Joko sebagai Bupati-Wabup Terpilih

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni mengumumkan penetapan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Bupati...

    Polda Papua Barat gelar Ops Keselamatan Mansinam, 9 Pelanggaran jadi Sasaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P., memimpin Apel Gelar...

    Kebijakan Pemangkasan Anggaran, Hermus Indou: Kami akan menyesuaikan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou angkat bicara dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran dari...