27.6 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    Temukan Pungli, Suap dan Gratifikasi? Adukan ke “LAPOR”

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pengaduan Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hasan mengatakan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan pelayanan publik terhadap indikasi pungutan liar (Pungli), suap dan gratifikasi ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.

    LAPOR merupakan platform dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terintegrasi dengan 34 Kementerian, 100 Lembaga dan 523 Pemerintah Daerah. SP4N – LAPOR dapat diakses melalui website, media sosial (medsos), dan aplikasi yang dapat diunduh pada perangkat android maupun IOS atau melalui SMS di call center 1708.

    Baca juga:  KIP Papua Barat, 10 Calon Anggota Siap Jalani Fit and Proper Test

    “Apapun itu tidak dibolehkan. Segera laporkan. Kami punya tim yang akan mengecek langsung di lapangan,” kata Hasan, Selasa (30/11/2021), dalam giat penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Statistik Provinsi Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Hasan menerangkan, bahwa masyarakat bisa mengadukan apapun mengenai mutu pelayanan publik, selain Pungli, suap dan gratifikasi. Pengaduan pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat melalui SP4N – LAPOR akan ditindaklanjuti langsung pihaknya untuk diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Baca juga:  Warga Mansel Protes Jalan Belum Diaspal, Pemprov Papua Barat Janji Tindak Lanjuti

    Sejauh ini, lanjut Hasan, LAPOR di Papua Barat telah menerima 338 pengaduan terkait buruknya pelayanan publik di sepanjang 2021. Data terupdate pada 29 November 2021, rata-rata penyelesaian pengaduan masih dibawah 50 persen.

    “Dari 338 pengaduan, hanya 37 yang selesai. Ini menunjukan bahwa rata-rata persentase penyelesaian pengaduan pada pemerintahan daerah di Papua Barat masih rendah. Dan ini yang sedang kita benahi, agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan semakin baik,” kata Hasan.

    SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari dan/atau jenis manapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik berwenang.

    Baca juga:  Bamus DPR PB Rapat Lusa, Bahas LKPj Gubernur

    LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan nasional pada 27 Oktober 2020, dan Kemendagri menjadi salah satu stakeholder utama pengelola SP4N – LAPOR pada 9 September 2021.

    Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemerintah daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola Hidup Sehat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To...

    Kapolda Kunjungan Kerja Ke Polres Pegunungan Arfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, S.I.K., M.T.C.P melaksanakan kunjungan...

    Cabup dan Cawalkot di Papua Harus Persetujuan MRP, Tunggu Fatwa MA

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asosiasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menghasilkan dua rekomendasi dalam rapat koordinasi...