28.4 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    Tak Ditemukan Indikasi Korupsi, Kejari Teluk Bintuni Hentikan Kasus P2TIM

    Published on

    BINTUNI, Linkpapuabarat.com- Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran pada Pusat Pelatihan Teknis Industri dan Migas (P2TIM) atau Petrotekno. Hasil serangkaian klarifikasi, Kejari menyatakan tak ditemukan indikasi penyimpangan di dalamnya.

    “Kejaksaan telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak. Kemudian tidak ditemukan perbuatan yang melanggar serta bertentangan dengan perundang-undangan. Sehingga kami simpulkan untuk menutup,” terang Kajari Teluk Bintuni Marthen Tandi melalui Kepala Seksi Intelijen Royal Sitohang.

    Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Teluk Bintuni. LAKRI melaporkan ketidakwajaran penggunaan anggaran di P2TIM. Lembaga ini menduga ada kemahalan pada standar honor pengelola P2TIM yang berpotensi korupsi

    Baca juga:  Polisi Masih Dalami Peran 2 Tersangka yang Ditangkap Pascabentrok di Manokwari

    Sekretaris Umum LAKRI, Samuel Wailola yang dikonfirmasi sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan secara resmi. Saat ini mereka menunggu keputusan kejaksaan.

    Untuk di ketahui LAKRI Bintuni melaporkan kasus ini 29 Juni 2020, dengan nomor pengaduan 008/DPK/LAKRI-TB/IV/2020.

    Kami mendapat surat resmi terkait perkembangan laporan tersebut, tentu kami menunggu saja dari pihak Kejari Teluk Bintuni,” tutup Samuel.

    Sementara itu mengenai dihentikannya kasus ini, Royal Sitohang menjelaskan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan ketidakwajaran dalam pengelolan anggaran di P2TIM/Petrotekno. Sebab, sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan P2TIM/Petrotekno, Bintuni, Distrik Menimeri.

    “Sesuai laporan dari LAKRI ada anggaran yang dinilai terlalu besar untuk membiayai upah/honor bagi pengelola P2TIM/Petrotekno. Ada anggaran yang tidak sesuai standar biaya umum di daerah,” jelasnya.

    Baca juga:  Soal Audit Gereja El Gibbor, Inspektorat Papua Barat Dinilai Hambat Kepastian Hukum

    Tetapi menurutnya, pengeluaran anggaran dilakukan berdasarkan surat keputusan bupati (SK) yang diterbitkan setiap tahun, dengan kontrak antara pemda dan pengelola Petrotekno. Dasar inilah yang menguatkan tidak adanya indikasi ketidakwajaran.

    Bupati sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 188.4.5/H 28a tahun 2018 tentang penetapan standar pengupahan dalam pengelolaan pusat pelatihan teknik industri Kabupaten Teluk Bintuni. Surat yang sama juga yang diterbitkan pada tahun 2019 dengan nomor: 188.4.5/H 06a tahun 2019.

    “Kejaksaan telah melakukan klarifikasi atas semua itu. Dan tidak ditemukan ketidakwajaran penetapan honor atau upah. Ini sudah sesuai SK bupati. Sehingga kami simpulkan untuk menutup kasusnya,” tandas Sitohang.

    Baca juga:  Kecam Insiden Pembunuhan HS dan DW, Ketua PGGP : Ini Bukan SARA

    Kata Sitohang, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari, bila ditemukan ada bukti yang kuat tindakan korupsi dalam pengelolannya, maka laporan tersebut bisa dibuka kembali.

    Adapun keputusan ditutupnya kasus ini,  menurut Kasi Intel, secara berjenjang telah diteruskan laporannya ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari. Pelaporan itu menurut dia, adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus dipatuhi.

    “Kita sudah kirimkan laporan hasil ini ke Kejati Papua Barat. Itu memang sudah kewajiban,” imbuhnya. (Saryanto)

    Latest articles

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus...

    Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan...

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua...