27.9 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
27.9 C
Manokwari
More

    Reka Ulang Pembunuhan Perempuan di Tribun Argosigemerai, Terungkap Kalimat Terakhir Korban saat Ditikam

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com Polres Teluk Bintuni melaksanakan 14 adegan rekontruksi terhadap perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di alun-alun Kampung Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 9 Juni 2021 lalu.

    Ini sesuai laporan polisi Nomor: LP/56/VI/2021/PB/RES LUKBINTUNI/SPKT. Tersangka berinisial SW menghabisi nyawa korban dengan menusuk korban Yunita Sonya Mambrasar (Ita) yang juga sebagai kekasihnya yang berakibat korban meregang nyawa.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken, mengatakan reka adegan kali ini menghadirkan tujuh saksi, yakni Ida Ros Mambrasar, Paulus Koropasi, Musina Wanma, Yosep Warnares, Petrus Mansumbauw, Paskalis Erare, Wandi, yang digelar di halaman Polres Teluk Bintuni, Selasa (3/8/2021)

    Ada 14 adegan yang diperagakan pelaku SW. Adegan pertama pada sekitaran Juni 2020 korban Ita memutuskan hubungan asmara dengan SW. Tersangka SW merasa sakit hati karena tidak terima diputuskan.

    Lalu sekitaran April 2021 sekitar pukul 22.00 WIT, tersangka keluar dari rumah atau kediamannya di Kompleks Lapangan Bola Tahiti sambil membawa satu buah pisau dapur. Mendatangi korban yang saat itu sedang berada di halaman rumah saudara Emil Okrofa di Kompleks KPPD Bintuni.

    Adegan ke-2 tersangka kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang diarahkan ke bagian tubuh (perut) korban. Tersangka berkata, “Kalau ko kasih putus saya, saya akan tikam kasih mati.”
    Namun, saat itu ada saksi Ida Ros Mambrasar yang melihat perbuatan tersangka sehingga tersangka langsung pergi. Kemudian tersangka juga mengirimkan pesan ancaman melalui chat dengan kata-kata, “Kalau ko kasih tinggal saya. Saya akan tikam ko kasih ko mati.”

    Baca juga:  Dukung Duet Ganjar-Sandiaga, AMK Papua Barat Siap Konsolidasi hingga ke Distrik

    Adegan ke-3 pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIT, tersangka mengambil satu buah gunting rambut dari rumah saudari Novita Wekaburi di Kompleks Lapangan Bola Tahiti. Tersangka mempersiapkan gunting itu untuk menikam dan membunuh korban. Tersangka lalu membuang bagian sebelah dari gunting tersebut ke sungai, lalu menggunakan kikir segi tiga untuk menajamkan.

    Adegan ke-4, pada Rabu (9/6/2021), sekitar pukul 20.30 WIT, tersangka keluar dari rumah atau kediaman dengan tujuan pergi ke alun-alun Kampung Argosigemerai SP 5 dengan ojek untuk mencari korban. Tersangka perkirakan korban berada di sana. Tersangka membawa satu buah gunting rambut yang sisipkan di bagian pinggang celana sebelah kanan.

    Adegan ke-5, tersangka sampai di alun-alun, lalu tersangka masuk melalu pintu bagian belakang ujung tribune sebelah barat. Setelah itu tersangka berjalan ke arah bagian tengah tribune. Tersangka mencari atau memantau korban.

    Adegan ke-6 sekitar pukul 21.15 WIT, korban bersama dengan saksi Paulus Koropasi dan saksi Musina Wanma sedang berada di bagian depan alun- alun, tepatnya di bagian rumput-rumput sintetis.

    Adegan ke-7, setelah melihat korban, tersangka langsung berjalan ke bagian tempat duduk lantai cor paling atas di tribune tengah di samping lapangan basket. Kemudian tersangka bersembunyi di dinding pembatas tribune.

    Lalu tersangka memanggil korban dengan berteriak, “Ita mari dulu.” Dia memanggil sebanyak empat kali sambil korban mengeluarkan tangan kanannya di cela-cela ventilasi udara dan melambaikan tangannya sebagai kode atau isyarat.

    Adegan ke-8 Korban mendengar panggilan tersangka. Kemudian korban berjalan ke arah tersangka melalui pintu bagian belakang ujung tribune sebelah timur.

    Adegan ke-9 kemudian korban berdiri di dekat tersangka di tempat duduk lantai cor yang kedua dari bagian atas dengan jarak sekitar satu meter dari tersangka. Lalu korban berkata atau bertanya pada tersangka “Kenapa?”, tetapi tersangka tidak menjawabnya.

    Baca juga:  Komite I DPD RI Janji Teruskan Draft DOB Manokwari Barat ke Presiden

    Adegan ke-10 tersangka mengambil satu buah gunting rambut yang disisipkan di bagian pinggang celana sebelah kanan dengan tangan kanannya. Kemudian tersangka langsung mengayunkan tangan kanannya sambil memegang gunting tersebut menikam korban di bagian punggung sebelah Kiri.

    Adegan ke-11 korban berteriak “Aduh tolong!”. Dia berteriak sebanyak dua kali. Setelah itu korban terbaring di tempat duduk lantai cor. Lalu tersangka mengangkat korban dengan maksud untuk membawanya ke rumah sakit dikarenakan tersangka merasa kasihan.

    Adegan ke-12, saksi Yosep Warnares Alias Luter, saksi Petrus Mansumbauw, dan saksi Paskalis Erare sedang bermain futsal bersama dengan beberapa orang temannya mendengar bunyi besi jatuh di lantai semen cor dari arah tribune tengah bagian atas. Lalu ada orang yang berteriak, “Hei ko bikin apa itu?”

    Kemudian tersangka menaruh korban di tangga. Tersangka langsung melarikan diri dengan cara berlari ke arah pintu bagian belakang ujung tribune sebelah barat menuju ke arah jalur 1 dan dikejar oleh saksi Yosep Warnares alias Luter, saksi Petrus Mansumbauw, dan saksi Paskalis Erare dengan beberapa orang masyarakat.

    Adegan ke-13 saksi Wandi yang saat itu sedang jalan-jalan di alun-alun bersama dengan teman-temannya melihat tersangka SW dikejar oleh orang-orang.

    Adegan ke-14 saksi Yosep Warnares alias Luter yang saat itu mengejar tersangka sempat menarik baju tersangka. Namun, saat itu tersangka berhasil kabur.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Junaidi A. Weken, usai gelaran rekonstruksi menyampaikan, ini bertujuan guna melengkapi kekurangan pemberkasan pembunuhan. Selanjutnya akan dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Bintuni.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    “Gelar rekon hari ini juga dihadiri oleh penasehat hukum (PH) dari tersangka dan tujuh orang saksi lainnya,” ucapnya.

    Disampaikan pula, untuk mengantisipasi dari sisi faktor keamanan saat rekonstruksi dilakukan dan juga bertepatan masih dalam masa PPKM sehingga rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Teluk Bintuni.

    “Mengantisipasi bila masyarakat nanti berkumpul kalau kita laksanakannya di TKP atau alun-alun SP 5,” terangnya.

    Untuk kasus perkara ini dia pun menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.

    Dia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada orang-orang tua yang memiliki putra-putri usia remaja atau ABG agar dapat diawasi baik dalam pergaulan di lingkungan sekitar maupun di luar. Sebab, berkaca pada kasus ini, diawali dengan sakit hati yang bersangkutan memiliki hubungan pacaran.

    Kuasa hukum tersangka SW, Daniel Balubun S.H., menuturkan rekonstruksi dilakukan guna memberikan kejelasan terhadap sebuah perkara agar lebih terang.

    “Gelar rekonstruksi ini membuat Kami menjadi jelas sebagai dari kuasa hukum SW maupun dari penuntut umum saat di persidangan nanti,” ucapnya.

    Tersangka SW kepada awak media mengaku pada saat itu kecewa karena korban meminta putus hubungan (pacaran) dikarenakan menurut tersangka korban memiliki pacar baru.

    Pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya menenggak dua botol minuman keras jenis bosi (bobo sulingan) di area kompleks tempat tinggalnya seorang diri.

    “Saya pacaran sama yang bersangkutan selama dua tahun dan saya menyesali. Saya waktu itu mabuk minuman bosi sebanyak dua botol,” akunya. (LP2/red)

    Latest articles

    Pj Sekda PB Ultimatum Kepala OPD yang Telat Laporkan Paket Pekerjaan

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Sekda Provinsi Papua Barat Yacob Fonataba mengeluhkan sikap para pimpinan OPD yang belum juga melaporkan progres paket-paket pekerjaan yang telah dijalankan....

    More like this

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...