26.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 9, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Soal Remisi ND, Kasipidsus : Karena Kerugian Negara Hanya Rp40 Juta

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemberian Remisi kepada Narapidana di momentum HUT RI 76 Tahun, sempat menjadi polemik. Terutama Remisi 2 Bulan kepada ND, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat.

    Kepala Bidang Pembinaan di Devisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, Jefius J Siathen Jumat (20/8/2021) mengatakan, pemberian remisi kepada Narapidana Korupsi di Papua Barat sudah melalui prosedur.

    “Remisi yang diberikan sudah diatur berdasarkan Permenkumham, selain itu pemberian remisi juga didasarkan atas Justice Colaboration JC diperoleh” kata Jefius J Siathen di Manokwari.

    Baca juga:  Rombongan SMSI Sulteng Peduli Bertolak Ke Sulbar Dalam Misi Kemanusiaan

    Bilamana JC sudah dimiliki sebagaimana diatur, maka warga binaan khususnya Kasus Tipikor mendapat remisi, kecuali kalau belum tentu tidak mungkin.

    “Itu karna JC yang diberikan oleh Institusi Penegak Hukum. Dari Kejaksaan, maka itulah yang dilampirkan sebagai bukti untuk mendapatkan Remisi” ungkapnya.

    Dia mengakui bahwa dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor tidak mudah diberikan remisi, terpidana bisa mendapatkan remisi dengan cara memperoleh sertifikat JC, meskipun sudah ada, pun proses untuk mendapatkan remisi cukup panjang.

    “Karena itu sudah ada maka kami harus memberikan remisi, sebab itu sudah diatur bahkan merupakan hak Warga Binaan” ujarnya.

    Baca juga:  Kejari Manokwari Lelang 29 Jenis Barang Rampasan, Terjual Rp3,2 Miliar

    Kejaksaan mengakui pemberian sertifikat Justice Colaboration kepada Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Made Pasek Budiyawan, SH dikonfirmasi terpisah mengaku JC diberikan kepada Terpidana Korupsi melalui pertimbangan.

    “Ia benar kami berikan JC kepada ND, sebab Kerugian Negara yang ditimbulkan kan cuma sekitar Rp40 juta lebih” Made Pasek.

    Dia juga menyebutkan bahwa, ND pun telah memberikan ganti rugi sebesar Rp50 Juta.

    Baca juga:  Pemprov-Kejati Papua Barat Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Hukum

    ND terpidana korupsi di vonis majelis hakim pengadilan tipikor dengan hukuman penjara 2 Tahun dan membayar ganti rugi Rp50 Juta subsider 1 Bulan penjara.

    Dalam kasus tersebut, ND selaku Pejabat Pembuat Akte (PPAT) sementara terdapat 3 terpidana lainya yakni AB oknum Advokat, kemudian dua birokrat lainya yakni AYI dan HK selaku PPTK dan PPK.

    Pihak lain yang harusnya dimintai pertanggung jawaban hukum yakni LMS sebagai pengusaha namun, ia keburu dipanggil Tuhan Yang Maha Esa dengan status sebagai Tersangka.(LP2/red)

    Latest articles

    Hermus Indou Temui Warga Mansaburi yang Terdampak Banjir Kali Wariori

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Rabu (8/5/2024) menemui puluhan warga kampung Mansaburi distrik Masni yang terdampak banjir kali Wariori. Hermus dihadapan warga menyampaikan...

    More like this

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...