28.3 C
Manokwari
Senin, Oktober 7, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Rakor dengan Kemendagri, Bapemperda Papua Barat Minta Percepat Penyelesaian UU Otsus

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kedua provinsi.

    Rakor yang dibuka Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Madaremmeng, kemudian rapat dipimpin Kasubdit Otsus, Budi Arwam, berlangsung di Millenium Hotel Sirih, Jakarta, Rabu (23/6/2022).

    Pertemuan ini untuk menggenjot penyelesaian Perdasi dan Perdasus amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otsus bagi Papua dan turunannya.

    Baca juga:  Seleksi DPRP-DPRK Jalur Otsus Masuk Tahap Akhir, Segera Disodor ke Kemendagri

    Wakil Ketua I DPR Papua Barat yang juga koordinator Bapemperda, Ranley H.L. Mansawan, mengatakan bahwa sejumlah produk hukum yang sudah ditetapkan legislatif agar Kemendagri segera diberikan nomor registrasi.

    Sebab, kata dia, proses dan mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan sehingga pihak Kemendagri dapat mempercepat karena sebagian produk hukum itu termasuk dalam perintah UU Nomor 2 Tahun 2021.

    Diharapkan nomor registrasi diberikan sebelum DPR Papua Barat bersama pihak eksekutif membahas Propemperda selanjutnya.

    “Intinya kita fokus pada turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 khususnya di pasal 75 mengatakan bahwa Perdasi dan Perdasus turunan undang-undang ini diberikan waktu selama satu tahun,” jelas Ranley dalam keterangan persnya kepada wartawan usai rakor.

    Baca juga:  Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024: Imbau Kepala Daerah Jaga Stabilitas, Libatkan Semua Pihak

    Politisi NasDem menyebut bahwa waktu diundangkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otsus Papua ini pada 19 Juli 2021 sehingga 19 Juli 2022 sudah satu tahun.

    Proses Perdasi dan Perdasus turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sudah selesai berproses dan harus ditetapkan, jika tidak maka proses pengundangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

    “Makanya rapat koordinasi antara pemerintah Papua, Papua Barat, Kemendagri, dan kementerian terkait untuk mencari solusinya semoga ada berita acara kesepakatan untuk menyikapi pasal 75 UU otsus. Namun, rapat ini ditunda lagi dan Kemendagri menggelar pertemuan kembali setelah mereka melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Ranley.

    Baca juga:  Mendagri: DOB Papua untuk Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

    Rapat ini turut Ketua Bapemperda Papua Barat, Karel Murafer, Wakil Ketua Bapemperda, Syamsudin Seknun, dan anggota Bapemperda, Daniel Asmorom.

    Dari pihak eksekutif, yakni perwakilan Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintah dan Otsus Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino, sedangkan Bapemperda DPR Papua mengikuti secara virtual. (*/Red)

    Latest articles

    Yo Join Janjikan Terobosan Pendidikan, Kirim 20 Pelajar ke LN Setiap...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy-Joko Linggara Iribaram (Yo Join) akan menggulirkan sejumlah terobosan di sektor pendidikan. Salah satunya program...

    More like this

    Bawaslu Bintuni Tegaskan akan Tertibkan APK Dipasang di Titik Terlarang

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni mengimbau pasangan calon (paslon) kontestan...

    Ali Baham Beri Kriteria Memilih Pemimpin: Jangan Lihat Wujudnya

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta peran serta masyarakat...

    Pj Gubernur Ali Baham Serahkan SK kepada 400 PPPK Formasi 2021

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyerahkan SK kepada 400...