26.9 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang SH, menyampaikan pihaknya mulai tengah melakukan penertiban sesuai dengan Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

    Iptu Deny mengatakan, banyak bentuk kriminal yang bermula dari minuman keras (miras). “Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2016, kita coba untuk menekan angka kriminalitas. Dari pandangan masyarakat sekarang sudah agak berkurang setelah kita mulai menertibkan toko penjual miras yang tidak mempunyai izin,” kata Iptu Deny, Senin (14/6/2021).

    Baca juga:  Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS, Pj Gubernur Papua Barat Minta Taat Hukum

    Sesuai perda, tempat-tempat penjualan miras sesuai dengan pasal 28 huruf 5, minuman beralkohol untuk langsung diminum hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar, diskotek, dan karaoke yang telah mendapat izin dari bupati.

    Baca juga:  Mayat Perempuan di Arfai, Polisi Akan Periksa CCTV di Sekitar TKP

    Iptu Deny menyampaikan, melakukan penertiban saat ini, bukan berarti kepolisian tutup mata sebelumnya. “Tetapi, kita melihat situasi. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual miras ilegal tanpa izin, sesuai dengan perda bupati,” terangnya.

    “Kita mencegah kriminalitas yang disebabkan dengan mengonsumsi miras. Jangan sampai angka kriminalis semakin meningkat, kalau tidak kita cegah. Berarti Bintuni tidak aman. Contoh ada orang mau investasi ke Kabupaten Teluk Bintuni, karena banyak kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh miras akhirnya mereka tidak jadi, karena merasa tidak nyaman serta takut,” bebernya.

    Baca juga:  BNN PB Paparkan Capaian 2021: Ungkap 6 Kasus, Angka Rehab Turun

    Polres Teluk Bintuni, kata dia, akan tetap melakukan penindakan terhadap penjual ataupun kafe-kafe maupun tempat lainnya yang tidak mimiliki izin. Kepolisian pun meminta kerja sama dari masyarakat, minimal menyampaikan laporan kepada kepolisian. (LP5/Red)

    Latest articles

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025 yang akan bertugas pada upacara HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak...

    More like this

    Polisi Periksa Pejabat KPU Fakfak, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp39 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Polisi tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak senilai Rp39...

    Pencurian di Puskesmas Sanggeng jadi Perhatian Kepolisian, Polisi Kantongi Nama 5 Pelaku

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aksi pencurian yang sempat menjadi perhatian luas di puskesmas Sanggeng pekan lalu...

    Polda Papua Barat Periksa Bendahara KPU Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat memeriksa GR,...