26.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Polemik Hak Ulayat Pasar Padarni, Pemda Klaim Sudah Selesai

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemda Manokwari mengklaim telah menyelesaikan polemik hak ulayat di Pasar Padarni. Pasar tersebut akan segera dioperasikan dan seluruh pedagang di trotoar harus siap direlokasi.

    “Pasar tersebut akan segera dimanfaatkan. Sejak rampung beberapa tahun lalu, belum juga digunakan karena ada tuntutan warga soal tanah hak ulayat. Sekarang kita harap bisa dimanfaatkan,” terang Plt Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Harjanto Ombesapu, Selasa (9/11/2021).

    Baca juga:  Kepala BNPB dan Menko PMK Berangkat ke Papua Tengah Bantu Korban Kekeringan

    Ia mengatakan, proses pemindahan pedagang akan dimulai. Mengingat pasar sudah cukup lama tak dimanfaatkan.

    Pasar Padarni kata Harjanto diperuntukan bagi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kompleks Borobudur. Mereka selama ini berjualan di trotoar dan sudah menimbulkan banyak masalah sosial.

    “Akibat pedagang berjualan di trotoar mengganggu pengguna jalan, termasuk membuat kemacetan. Terlebih di jam-jam keramaian. Tetapi karena ada tuntutan dari pemilik hak ulayat sehingga sampe sekarang pasar belum digunakan,” ungkap Harjanto.

    Baca juga:  Entaskan Stunting di Distrik Mansel, Petugas Lapangan Aktif Lakukan Pendampingan

    Dia mengatakan pada prinsipnya tidak ada masalah lagi soal lahan. Sebab tanah tersebut sudah dibayar oleh pemda. Semua persoalan pembebasan dianggap telah selesai.

    “Itu dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pembayaran maupun sertifikat tanah,” jelas Harjanto.

    Saat ini menurut Harjanto, tinggal memasang instalasi listrik. Agar bisa mendukung kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pedagang.

    Baca juga:  Hingga 1 September, Serapan Anggaran Pemkab Manokwari Belum Capai 50 Persen

    Untuk pembagian lapak jualan, kata dia, tidak ada ketentuan mengikat. Siapapun yang masuk terlebih dahulu maka dia berhak menempati lapak.

    “Tidak perlu dilakukan pendataan pedagang. Yang terpenting pada prinsipnya mama-mama yang selama ini berjualan di trotoar bisa menempati. Jadi lapak itu tidak ada yang permanen milik orang tertentu. Siapapun berhak menempatinya,” tutupnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kepolisian Kembali Membuka Penerimaan Taruna Akpol T.A. 2024 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. mengatakan pendaftaran anggota Polri terpadu telah dibuka melalui situs resmi https://penerimaan.polri.go.id mulai...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    Kepolisian Kembali Membuka Penerimaan Taruna Akpol T.A. 2024 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. mengatakan pendaftaran...

    Kembali Gelar Safari Ramadhan, BPW KKSS Papua Barat Sambangi 6 Kabupaten

    MANOKWARI, Linkpapua.com- BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 masehi...

    Pertamina Pastikan Stok Gas LPG tersedia Hingga Idul Fitri

    JAYAPURA, Linkpapua.com- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan stok Liquified Petroleum Gas...