25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Pembahasan Raperdasus MRP-PB Paling Lambat Oktober, Hammar : Sebelum Disetujui Harus Uji Publik

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Perintah Provinsi Papua Barat saat ini sedang menggenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tahun 2021 untuk pemilihan Majelis Rakyat Papua (MRP).

    Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Dr Robert KR Hammar mengatakan, setidaknya ada 13 Raperdasus yang diusulkan melalui instansi terkait, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    Kata Robert, Pemprov saat ini tengah siap membahas perdasus tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P) paling lambat Oktober. Termasuk yang akan dibahas adalah Perdasus MRP.

    Baca juga:  Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Sekretaris PPP Papua Barat: Caleg Tidak Bisa Duduk Manis

    “Kami saat ini sudah laksanakan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan HAM. Setelah itu, jika ada hal-hal teknis kami akan bahas kembali dengan instansi Pengusul yaitu Kesbangpol. Sesudah itu akan diserahkan ke DPR Papua Barat untuk dibahas paling lambat Oktober. Namun sebelum disetujui akan dilakukan Uji Publik. ” Ujarnya Selasa (17/8/2021).

    Baca juga:  PMK 206/2022 Terbit, Sejumlah Pos Anggaran Pemprov Papua Barat Digeser

    Meski saat ini, DPR-P sedang menyusun tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), namun kata Robert, hal itu tak masalah.

    “RPP itu berkaitan dengan DPR Otsus, baik provinsi maupun Kab/kota,” Katanya.

    Pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat pada dasarnya merupakan amanat Pasal 73, Pasal 74 dan Pasal 75 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. MRP pertama kali dibentuk pada tahun 2005.

    Baca juga:  Rehabilitasi Mangrove di Papua Barat, BRGM Kedepankan Kearifan Lokal

    Sebagai konsekuensi implementasi otonomi khusus di Provinsi Papua Barat, maka pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat merupakan keniscayaan, mengingat MRP adalah instrumen utama otonomi khusus Papua dan satu-satunya kekhususan kelembagaan pemerintahan daerah yang ada di Indonesia yang berkedudukan setara dengan Pemerintah Provinsi Papua/Papua Barat dan DPRP/DPR Papua Barat. (LP2/red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Disnakertrans Mansel Akui Banyak Perusahaan Bandel, tak Laporkan Data Karyawan

    MANSEL, Linkpapua.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari Selatan mencatat baru 2...

    DPD RI- Pemprov PB Bahas Mekanisme Seleksi Anggota DPR Jalur Pengangkatan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI menggelar pertemuan dengan pemerintah provinsi Papua Barat membahas...

    Disnaker Papua Barat Minta Posko di 7 Kabupaten Awasi Ketat Penyaluran THR

    MANOKWARI, linkpapua.com-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat melaksanakan zoom meeting dengan seluruh Dinas Tenaga...