26.8 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Korupsi Rp720 Juta, Mantan Bendahara Kesbangpol Mansel Divonis Penjara 4 Tahun

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Paulus Subagyo, mantan Bendahara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Selatan (Mansel) divonis 4 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Papua Barat, Kamis 10 Juni lalu.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Senin (14/6/2021), membenarkan perihal putusan tersebut.

    “Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Budiawan.

    Baca juga:  Manokwari Jalur Distribusi Narkoba, Polisi Ungkap Puluhan Kasus Sepanjang 2022

    Budiawan melanjutkan, selain hukuman pidana badan, terdakwa Paulus Subagyo juga dibebankan untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar atau mengganti kerugian negara, senilai Rp720 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    “Dia (terdakwa) masih pikir-pikir ya atas vonis itu, masih ada waktu sampai hari Rabu mendatang untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Jika dia banding, maka kami (Jaksa Penuntut umum) juga pastinya akan melakukan hal yang sama,” kata Budiawan.

    Baca juga:  Terungkap, Mandor PT Medco Dalang Pencurian Buah Sawit

    Sebagai informasi, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Paulus Subagyo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut yang menuntut 3 Tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan pasal yang sama.

    Dalam kasus tersebut, Paulus Subagyo dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah mitra kerja pada Kesbangpol Mansel tahun 2018, senilai Rp720 juta dengan cara menyalah gunakan kewenangan, sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

    Baca juga:  KontraS Dukung Pemberantasan Korupsi di Papua Barat, Tujuh Kasus Jadi Sorotan

    Paulus Subagyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 1 Februari lalu. Dalam praktiknya, terdakwa yang berperan selaku bendahara terbukti telah menggunakan dana hibah dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), untuk kepentingan pribadinya.

    Dimana terdakwa membuat kas rekening penerimaan dalam tabungan pribadi dan menggunakannya tanpa diketahui oleh si pemberi hibah.(LP7/red)

    Latest articles

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase jalan menuju bandara Rendani. Disampaikannya, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Merasa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Prosedur, IS Praperadilankan Polsek Prafi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kantor advokat Patrix & Partners mengajukan praperadilan dengan termohon Polsek Cq Kapolsek...