27.2 C
Manokwari
Jumat, November 29, 2024
27.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    Ditolak KPU Mansel, Pasangan Independen TOP Tuntut SK Penolakan

    Published on

    Mansel- Pasangan calon independen David Towansiba dan E. A. O. Pocerattu atau yang biasa disebut sebagai pasangan TOP, Sabtu ( 5/9) hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Manokwari Selatan.
    Nampak ratusan massa pendukungnya mendampingi pasangan ini mendaftar di KPU.

    Sebelumnya, KPU sudah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada pasangan jalur perseorangan di pilkada kabupaten Mansel, sebab pasangan yang sebelumnya menjalani proses tahapan tidak memenuhi syarat.

    Hal ini ternyata tidak mengurungkan niat pasangan TOP untuk tetap hadir memenuhi tahapan pendaftaran dengan dasar bahwa mereka sedang menjalani upaya lanjutan dari proses hukum yang tersedia.

    “Diterima atau tidak itu tidak menjadi persoalan buat kami, namun apabila kami tidak diterima maka KPU harus memberikan kami surat keputusan penolakan sebagai pegangan untuk kami,” ungkap bakal calon Bupati, David Towansiba saat melapor ke komisioner KPU.

    Pasangan ini sempat tertahan di depan kantor KPU sembari menunggu pihak komisioner untuk melakukan koordinasi tentang penyediaan ruang bagi pasangan tersebut, namun KPU tetap tidak menerima kehadiran pasangan ini untuk mendaftar.

    “Kami hanya meminta hak kami sebagai calon peserta, apabila ditolak kami berhak menerima SK penolakan, bukan hanya berita acara seperti yang kami terima selama menjalani setiap tahapan yang ada,” kata bakal Cclon Wakil Bupati, E. A. O. Pocerattu.

    Informasi yang diterima, usai melakukan negosiasi dengan komisioner KPU, David Towansiba, pasangan TOP tetap berharap agar KPU bisa memberikan SK penolakan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkama Agung No. 11 Tahun 2016.

    Namun pihak KPU Manokwari Selatan menegaskan tidak akan mengeluarkan SK yang dimaksud.

    “Kami memang akan keluarkan SK diterimanya atau ditolaknya pasangan calon pada tahapan pendaftaran kali ini, namun ruang pendaftaran yang kami buka untuk saat ini adalah ruang bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau pasangan yang diusung oleh gabungan partai politik,” Ungkap Ketua KPU, Anton J. Wopairi saat dikonfirmasi Wartawan, usai menjamu David Towansiba dan E. A. O. Pocerattu di kantornya.

    Dijelaskan Anton, saat ini sudah tidak ada ruang lagi bagi pasangan independen mendaftar ke KPU di kabupaten Manokwari Selatan. Hal ini dikarenakan pasangan ini sebelumnya sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan yang ikut mendaftar pada tahapan kali ini adalah pasangan yang pada tahap verifikasi lalu dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

    “Sementara kita di Mansel sudah tidak ada pasangan independen karena sudah dinyatakan gugur melalui pleno KPU beberapa waktu lalu, gugatan sempat dilakukan namun materi gugatannya pun ditolak seluruhnya oleh KPU, oleh sebab itu kami tidak bisa keluarkan surat keputusan,” Tambah ketua KPU. (LPB6/red)

    Latest articles

    Tangguh LNG dan SKK Migas Serahkan Fasilitas Lab Komputer di SMAN...

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Tangguh LNG dan SKK Migas menyerahkan fasilitas laboratorium komputer kepada SMA Negeri Aranday di Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

    More like this

    Pilkada Mansel: Bernad-Mesahk Optimistis Rebut Oransbari dan Ransiki

    MANSEL, Linkpapua.com - Paslon Bernad Mandacan- Mesahk Inyomusi (Bermakna) menggelar kampanye akbar di lapangan...

    Pilkada Mansel: MANIS akan Kembalikan Gaji Honorer Sesuai UMP   

    MANSEL,Linkpapua.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, Maksi N Ahoren -...

    Kado HUT Ke-12, Kantor Bupati Manokwari Selatan Diresmikan

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.com - Bupati Markus Waran memimpin upacara peringatan HUT ke-12 Manokwari Selatan...
    Exit mobile version