26.2 C
Manokwari
Rabu, Mei 8, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif, Langsung Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan MRS selaku pelaksana PT Cahaya Nani Billi dan PT Sinar Nani Billi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, tahun 2016-2017.

    Dalam rentang 2016-2017, PT Cahaya Nani Bili dengan Direktur Ardi bin Aziz melakukan kerja sama pembangunan rumah untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan. Adapun Rumah yang ditawarkan PT Cahaya Nani Bili sehubungan adalah Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2.

    “Dari 162 unit rumah KPR FLPP yang ditawarkan oleh PT Cahaya Nani Bili yang terletak di Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2 yang diajukan ke Bank Papua Cabang Teminabuan ada 48 unit yang tidak dibangun, akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para debitur/nasabah,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Barat, Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).

    Baca juga:  DPRD Manokwari Setuju UMP tak Boleh Rugikan Pengusaha dan Karyawan

    Dengan perbuatan tersangka bersama-sama dengan oknum oknum pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp12,89 miliar.

    “Tersangka MRS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka MRS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Kejati PB Ungkap Kasus Kredit Fiktif di Kumurkek yang Rugikan Negara Rp70 M

    Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MRS telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

    Baca juga:  Masuk Juli 2022, Serapan Anggaran Pemprov Papua Barat 18 Persen

    Sementara, Plt. Asisten Pidsus Kejati Papua Barat, Bima Yudha Asmara, selaku ketua tim penyidik dalam kasus ini mengatakan pihak oknum bank dan pengembang melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Sebelum akad dan pencairan, rumah itu harus layak huni dan tinggal masuk. Ini rumahnya belum ada, tapi sudah pencairan dan masyarakat tidak mengetahui permohonan mereka disetujui,” paparnya.

    Dia menjelaskan, ada sekitar 73 debitur yang sudah masuk. Sementara, ada sekitar Rp20 miliar dari nilai kredit karena sudah ada yang melakukan angsuran. Saksi termasuk ahli sekitar 35 orang sudah diperiksa dalam kasus ini. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka lainnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan mahasiswa baru (maba) untuk TA 2024/2025. Kampus akan membuka dua...

    More like this

    Dominggus Daftar di Perindo Maju Pilgub PB, Singgung Lawan Kotak Kosong

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dominggus Mandacan mengantarkan berkas pendaftarannya ke DPW Partai Perindo Papua Barat...

    Bongkar Produksi Miras Rumahan Illegal, Ditresnarkoba Amankan 4 Tersangka  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat membongkar produsen minuman keras (Miras)...

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek...