25.8 C
Manokwari
Selasa, Maret 18, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kapolresta Manokwari Ultimatum Oknum Pelaku Pembawa Bendera Bintang Kejora Serahkan Diri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, memimpin pertemuan dengan warga Arkuki dan Wirsi, Jumat (28/7/2023). Pertemuan membahas upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Manokwari.

    Simangunsong menegaskan bahwa insiden bentrok antara polisi dan warga yang terjadi pascaunjuk rasa dugaan makar tidak akan terulang kembali. Semua pihak, kata dia, harus menghindari bentrok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

    “Oknum pelaku pembawa dan penyimpan bendera BK (Bintang Kejora) yang diduga tinggal di Arkuki segera menyerahkan diri dengan batas waktu yang sudah ditentukan untuk dilakukan pembinaan secara ideologi,” ujarnya.

    Baca juga:  Seleksi DPRP-DPRK Jalur Otsus Masuk Tahap Akhir, Segera Disodor ke Kemendagri

    Ia pun mengeluarkan ultimatum jika pelaku tidak menyerahkan diri dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan.

    Selain itu, Simangunsong juga mengimbau kepada ketua RW, RT, dan seluruh warga untuk tidak mendukung atau memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Ia juga menegaskan pentingnya menghilangkan kebiasaan palang jalan dalam menghadapi permasalahan yang timbul di masyarakat.

    “Jika ada aksi palang jalan, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk membuka karena palang jalan sangat mengganggu ketertiban umum dan dapat di pidana,” katanya.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Sambut Hari Bhayangkara dengan Kegiatan Bakti Religi

    Ia mengakui bahwa Manokwari sebagai Kota Injil, secara filosofis berarti datang membawa kedamaian dan pendekatan kasih. Dengan begitu, kata dia, sudah selayaknya tiap pribadi di Manokwari dapat memberikan kedamaian.

    “Kami dari pihak kepolisian akan mendukung program-program untuk kesejahteraan warga, terutama dalam pelaksaan kegiatan yang bersifat menjaga keakraban dan menjaga stabilitas keamanan,” ucapnya.

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan peristiwa unjuk rasa dengan membentangkan bendera Bintang Kejora dianggap sebagai tindak pidana makar yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

    Baca juga:  Pelaku Utama Pembunuhan Yahya Janjikan Imbalan Uang dan Babi ke Eksekutor

    Dalam pertemuan ini, warga yang hadir menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang menyimpan dan membawa bendera Bintang Kejora agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

    Mereka juga akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama warga untuk menjalin kerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Bupati Teluk Bintuni Sidak Pasar, Pastikan Harga Bapok Stabil Selama Ramadhan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, bersama Wakil Bupati Joko Lingara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sentral Bintuni, Distrik Bintuni,...

    More like this

    Bupati Teluk Bintuni Sidak Pasar, Pastikan Harga Bapok Stabil Selama Ramadhan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, bersama Wakil Bupati Joko Lingara...

    BPK Audit OPD Pemprov Papua Barat, Gubernur Dominggus Soroti OPD Bermasalah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyoroti organisasi perangkat daerah (OPD) yang...

    Dukung Ibadah Ramadhan, Dominggus Mandacan Bantu Masjid-Pesantren di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Keluarga Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyalurkan bantuan kepada masjid dan...