Rabu, Maret 29, 2023
28.3 C
Manokwari
28.3 C
Manokwari
Rabu, Maret 29, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,005
Total Kematian
Updated on Wednesday, 29 March 2023, 12:18 12:18 pm
4,755
Total Kasus Aktif
Updated on Wednesday, 29 March 2023, 12:18 12:18 pm
6,744,873
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Wednesday, 29 March 2023, 12:18 12:18 pm

DMPK Teluk Bintuni Dorong Percepatan Operasional Pabrik Pengalengan Ikan

BINTUNI, LinkPapua.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni terus mendorong percepatan operasional usaha pengalengan ikan di Kampung Waraitama, Distrik Manimeri.

Teranyar, Jumat (9/2/2023), DPMK Teluk Bintuni menghadirkan pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait proses legalitas produk yang akan dihasilkan masyarakat.

Dalam kunjungan rombongan ke lokasi pengalengan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Jonson Siagian, menyampaikan DPMK Teluk Bintuni akan mendaftarkan merek produk yang dihasilkan.

DPMK Teluk Bintuni pun mendapat apresiasi atas inovasi dalam produk pengembangan pengolahan hasil laut, seperti udang, ikan, kepiting, dan lainnya, yang nantinya diproduksi menjadi kemasan kaleng.

Baca juga:  DPRD Teluk Bintuni Tetapkan APBD 2023 Rp2,7 Triliun
Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Serahkan LKPJ 2021 ke DPRD

“Kami akan mendampingi DPMK terkait merek produk pengalengan hingga mendapatkan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga produk ini aman dan tidak bisa ditiru perusahaan lainnya,” ujar Jonson.

“Ya, paling lama 3 hingga 6 bulan mendapatkan pengesahannya,” imbuhnya.

Sekretaris DPMK Teluk Bintuni, Apolos Orocomna, mengatakan kunjungan Kemenkumham guna meninjau secara langsung mesin pengalengan di Teluk Bintuni.

Kemenkumham, kata dia, juga telah menyampaikan sejumlah persyaratan yang sesegera mungkin harus dilengkapi DPMK Teluk Bintuni. “Semoga proses perizinan dan hak cipta produk tahun ini bisa selesai,” tuturnya. (LP5/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here