27 C
Manokwari
Kamis, April 25, 2024
27 C
Manokwari
More

    Warga Keluhkan Knalpot Racing, Ini Respon Polisi

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Penggunaan knalpot racing atau knalpot yang sudah tidak standar banyak dikeluhkan oleh warga Kabupaten Teluk Bintuni.

    Selain tidak sesuai standar, penggunaan knalpot racing dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

    Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan S.I.K, akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot racing di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

    “Ada keluhan dari masyarakat mengenai knalpot racing, kami dari Polres Teluk Bintuni akan mengambil langkah-langkah tindakan kepada pengendara motor, agar masyarakat bisa merasa nyaman,” terang Kapolres di sela FGD lintas Tokoh Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (28/5/2021).

    Baca juga:  PT HMJ: Pelaku Pembakaran Gudang di Bintuni Bukan Karyawan, Pemicunya Masalah Pribadi

    Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot racing bagian dari target operasi Arfak Mansinam 2021. Target operasi ini, katanya, untuk meningkatkan rasa jiwa nasionalisme terutama di kalangan anak-anak, Kamtibmas, dan wawasan kebangsaan.

    Seringnya terjadinya lakalantas terhadap anak, kata AKBP Hans, karena kurangnya teguran dari orang tua untuk mengingatkan anaknya. Ada batasan usia untuk berkendara, karena itu sangat butuh pengawasan dari orang tua. Polisi sendiri kalau ada anak di bawah umur mengendarai motor hanya akan melakukan tindakan teguran.

    Baca juga:  Operasi Pekat Bongkar Sejumlah Kasus di Teluk Bintuni, ini Penjelasan Kapolres

    “Saya berharap kepada orang tua yang mempunyai anak-anak di bawah umur, tolong jangan diberikan hak untuk mengendari motor,” kata Kapolres.

    Pengguna knalpot racing dapat terjerat 2 aturan sekaligus.

    Pertama adalah Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Baca juga:  Peredaran Miras Subur di Bintuni, Tokoh Adat Angkat Bicara

    Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

    Dalam Permen LH tersebut batas ambang batas sepeda motor untuk tipe motor 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).

    Sementara tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. (LP5/red)

    Latest articles

    Atasi Kesenjangan Sosial, Pemprov Papua Barat Butuh Keselarasan Anggaran  

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten Perekonomian Papua Barat Melkias Werinusi mengatakan, pembangunan kesejahteraan sosial akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat yang masuk dalam kelompok penyandang...

    More like this

    Selamat! Petrus Kasihiw Raih Gelar Doktor Lingkungan di Unipa

    MANOKWARI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw berhasil meraih gelar doktor bidang lingkungan usai menjalani...

    Cegah Banjir, Kodim 1806/TB Bersihkan Parit di Kampung Banjar Ausoy

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komandan Kodim 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Efendi memimpin pembersihan parit sepanjang...

    Tim Itwasda Polda Papua Barat Lakukan Audit di Polres Teluk Bintuni  

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Tim Itwasda Polda Papua Barat mengunjungi Polres Teluk Bintuni, Senin (22/4/2024). Tim...