28.3 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Penimbun 1.225 Ton Solar Subsidi di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Jajaran Satreskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap, aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh KS. Kini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

    Tersangka penimbun BBM ini ditangkap oleh Unit Tipidter Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pada 10 Juni lalu lalu. Saat ini, tersangka KS telah ditahan di Rutan Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka melakukan aksinya di 2 SPBU, yaitu SPBU jalan baru dan SPBU Sowi. Tersangka membeli solar subsidi itu SPBU secara berulang,  setelah membeli hasilnya ditampung di rumahnya lalu rencananya akan di jual di Prafi,” jelas Wakapolresta, Komisaris Polisi  Agustina Sinery saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/6/2023).

    Baca juga:  Produksi Senpi Rakitan di Manokwari Terbongkar, Sudah Banyak Beredar-Dihargai Belasan Juta

    Tersangka KS diamankan bersama barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 1.225 liter yang disimpan di dalam 35 jerigen. Selain BBM, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli BBM di SPBU.

    Baca juga:  Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Manokwari, Tiga Tersangka Ditangkap

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, bio solar dibeli oleh tersangka di SPBU dengan harga subsidi Rp6.800, lalu dijual kembali oleh dengan harga Rp11.500 per liter.

    “Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini soal apakah melibatkan tersangka lain atau tidak. Termasuk penggunaan untuk apa BBM itu juga termasuk yang sedang didalami, karena tersangka mengaku baru sekali,” ujar Fakaubun.

    Baca juga:  Penampakan Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Borobudur Manokwari

    Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, polisi telah memerika 4 orang yang diduga terlibat bersama tersangka saat membeli bahan bakar di SPBU.  Diketahui, tersangka KS berprofesi sebagai  pekerja swasta.

    Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dengan acaman pidana 5 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai Sowi, Manokwari, Jumat (26/7/2024). Gerakan reboisasi ini dilaksanakan dalam rangka...

    More like this

    Kajati Papua Barat Paparkan Sejumlah Capaian pada Momentum HBA ke- 64

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 tahun ini, Kepala Kejaksaan...

    Diajak ke Kebun, IRT di Manokwari Ditembak Suami

    MANOKWARI, linkpapua.com- Seorang ibu rumah tangga (IRT) Manokwari bernama Nely Saori (49) ditembak saat...

    Istri Yan Warinussy Ungkap Mobil Misterius Sebelum Suaminya Ditembak   

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Istri advokat Yan Cristian Warinussy, Merry Wambrauw mengungkap fakta baru sebelum...