27.7 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Penimbun 1.225 Ton Solar Subsidi di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Jajaran Satreskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap, aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh KS. Kini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

    Tersangka penimbun BBM ini ditangkap oleh Unit Tipidter Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pada 10 Juni lalu lalu. Saat ini, tersangka KS telah ditahan di Rutan Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka melakukan aksinya di 2 SPBU, yaitu SPBU jalan baru dan SPBU Sowi. Tersangka membeli solar subsidi itu SPBU secara berulang,  setelah membeli hasilnya ditampung di rumahnya lalu rencananya akan di jual di Prafi,” jelas Wakapolresta, Komisaris Polisi  Agustina Sinery saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/6/2023).

    Baca juga:  Tragis! Wanita di Manokwari Ditikam Berkali-kali Suami karena Dituduh Selingkuh

    Tersangka KS diamankan bersama barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 1.225 liter yang disimpan di dalam 35 jerigen. Selain BBM, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli BBM di SPBU.

    Baca juga:  Razia Balap Liar di Manokwari: 24 Sepeda Motor Diamankan, 20 Tanpa TNKB dan Knalpot Racing

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, bio solar dibeli oleh tersangka di SPBU dengan harga subsidi Rp6.800, lalu dijual kembali oleh dengan harga Rp11.500 per liter.

    “Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini soal apakah melibatkan tersangka lain atau tidak. Termasuk penggunaan untuk apa BBM itu juga termasuk yang sedang didalami, karena tersangka mengaku baru sekali,” ujar Fakaubun.

    Baca juga:  Tetapkan Tersangka Korupsi ATK BPKAD, Kejari Sorong Tunggu Audit BPK

    Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, polisi telah memerika 4 orang yang diduga terlibat bersama tersangka saat membeli bahan bakar di SPBU.  Diketahui, tersangka KS berprofesi sebagai  pekerja swasta.

    Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dengan acaman pidana 5 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...